Suku Elsang Tempuh Jalur Hukum Sengketa 800 Hektare Tanah Adat
Nikolas Basu didampingi tim kuasa hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, dipimpin Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., bersama Yulius Wandri Tanan, S.H., dan Amon Walianggen, S.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait sengketa 800 hektare tanah adat Suku Elsang di Keerom, di Jalan Kenanga Nomor 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Senin (2/11/2026). (Foto: CitraPapua.com/Makawaru da Cunha)
JAYAPURA, CitraPapua — Keluarga besar Nikolas Basu bersama masyarakat adat Suku Elsang bersikukuh memperjuangkan hak atas tanah adat seluas 800 hektare di kawasan Hanurata, Arso III, Kabupaten Keerom, Papua. Lahan tersebut diklaim sebagai tanah adat Suku Elsang yang kini dikuasai dan dimanfaatkan PT Paloway Abadi.
Di pihak lain, Irwanto Idris melalui kuasa hukumnya menyatakan penguasaan lahan oleh perusahaan memiliki dasar hukum berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang terdaftar atas nama PT Paloway Abadi. Perbedaan klaim kepemilikan dan dasar penguasaan tersebut kini mengarah pada penyelesaian melalui jalur hukum.
Persoalan kembali mengemuka setelah kuasa hukum Irwanto menyampaikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Nikolas Basu pada 28 Oktober 2026.
Menanggapi surat tersebut, Nikolas bersama kuasa hukumnya menegaskan kesiapan menempuh jalur pidana dan perdata untuk menguji dasar penguasaan serta riwayat pelepasan tanah.
Pernyataan itu disampaikan Nikolas Basu bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners dipimpin Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., bersama Yulius Wandri Tanan, S.H., dan Amon Walianggen, S.H., dalam konferensi pers di Jalan Kenanga Nomor 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Senin (2/11/2026).
Dua Jalur Hukum
Kuasa hukum Nikolas Basu, Aloysius Renwarin, mengatakan keterangan kliennya mengenai riwayat tanah tersebut didasarkan pada pengetahuan keluarga yang diwariskan secara turun-temurun. Menurut dia, sejarah penguasaan tanah perlu ditelusuri melalui dokumen dan kesaksian orang-orang yang mengetahui asal-usulnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyiapkan dua langkah hukum, yakni melaporkan dugaan tindak pidana kepada Polda Papua dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jayapura.
“Kami akan menindaklanjuti dugaan unsur pidana ke Polda Papua dan menempuh gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Aloysius.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan upaya memperjuangkan hak keluarga besar Nikolas Basu sekaligus memperoleh kepastian hukum mengenai status tanah yang disengketakan.
Aloysius juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui kerja sama baru dengan perusahaan apabila persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan telah memperoleh kejelasan.
“Jika memungkinkan, dapat dibuat kontrak baru untuk lima atau sepuluh tahun, tetapi harus berdasarkan kesepakatan tanpa tekanan maupun intimidasi,” ujarnya.
Pertanyakan HGU
Nikolas meminta PT Paloway Abadi menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, termasuk sertifikat HGU dan masa berlakunya.
Ia juga meminta direksi perusahaan dihadirkan agar persoalan tersebut dapat dibicarakan secara langsung.
Menurut Nikolas, selama ini keluarga kesulitan mengetahui pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas pengelolaan lahan. Aktivitas di lokasi, kata dia, dilakukan oleh Irwanto Idris, sedangkan keberadaan direksi dan pemegang saham perusahaan belum diketahui secara jelas oleh keluarga.
“Kami meminta perusahaan membuktikan dasar hukum penggunaan tanah kami. Jika memiliki HGU, direksi PT Paloway Abadi harus hadir dan menunjukkan dokumennya,” kata Nikolas.
Menanggapi riwayat pemanfaatan lahan, Aloysius menjelaskan, kawasan seluas 800 hektare tersebut sejak 1980 digunakan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, kegiatan operasional perkebunan berhenti sejak 2017. Setelah itu, menurut dia, lahan tersebut dimanfaatkan Irwanto Idris untuk menanam padi.
Aloysius juga mempertanyakan kedudukan Irwanto Idris dalam pengelolaan lahan tersebut. Keluarga, menurut dia, ingin mengetahui siapa pemegang saham dan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas perusahaan.
Nikolas menjelaskan, keluarga memiliki riwayat tersendiri mengenai asal-usul tanah di Hanurata. Ia membantah Herman Yoku merupakan pemilik hak ulayat yang berwenang melepaskan seluruh tanah tersebut kepada perusahaan.
Menurut Nikolas, Herman Yoku awalnya berperan sebagai penghubung untuk membantu program transmigrasi di wilayah tanah adat mereka. Ia menduga proses penguasaan dan pelepasan tanah kemudian berlangsung tanpa melibatkan seluruh pemilik hak ulayat yang sebenarnya.
Bantah Terima Rp 400 Juta
Selain mempertanyakan dasar penguasaan lahan, Nikolas membantah keluarga menerima kompensasi Rp 400 juta sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang menjadi dasar tanggapan kuasa hukum Irwanto Idris.
Dalam surat tanggapannya, kuasa hukum Irwanto menyebut adanya surat pernyataan di hadapan Notaris Dewi Inggita Manohara Duarsa, S.H., tertanggal 9 Agustus 2011. Dokumen tersebut, menurut mereka, memuat persetujuan pelepasan empat bidang tanah adat, pembayaran kompensasi Rp 400 juta, serta pemberian fasilitas kendaraan berupa dump truck.
Namun, Nikolas memberikan keterangan berbeda. Ia mengatakan keluarga hanya menerima dua unit dump truck yang disebut sebagai bagian dari kesepakatan kemitraan dengan perusahaan. Pengadaan kendaraan tersebut dilakukan melalui mekanisme leasing.
“Kami tidak pernah melihat uang Rp 400 juta itu. Nilainya hanya disebut dalam dokumen, sementara kami hanya menerima dua unit dump truck melalui kesepakatan kemitraan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Setelah sekitar tiga hingga empat bulan, keluarga kembali meminta agar kesepakatan kemitraan dilaksanakan. Namun, pembayaran kendaraan melalui leasing akhirnya tidak dapat dilanjutkan hingga kedua unit dump truck ditarik kembali oleh pihak leasing.
Menurut Nikolas, peristiwa tersebut menjadi salah satu alasan keluarga merasa dirugikan dan kembali mempertanyakan proses pelepasan serta kompensasi atas tanah adat mereka.
Irwanto Klaim Miliki Dasar Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Irwanto Idris, Yohanis Gewab, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yohanis Gewab, S.H. & Rekan, menyampaikan tanggapan resmi melalui surat Nomor 04/SM/YG/IX/2026.
Surat tersebut merupakan jawaban atas somasi Nomor 005/SOMASI/AR & Partners/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Irwanto Idris.
Dalam surat itu, pihak Irwanto menolak seluruh isi somasi dan menilai tuntutan tersebut salah sasaran (error in persona). Alasannya, Irwanto disebut hanya bertindak sebagai karyawan PT Paloway Abadi, bukan pemilik tanah, pemegang sertifikat, ataupun pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk menyerahkan dan mengosongkan lahan.
Kuasa hukum Irwanto juga menyatakan tanah yang disengketakan merupakan kawasan HGU yang terdaftar atas nama PT Paloway Abadi. Menurut mereka, penerbitan HGU tersebut didahului proses pelepasan hak atas tanah adat oleh pihak-pihak yang diakui sebagai pemilik hak ulayat pada saat itu.
Dalam surat tersebut disebutkan nama Herman Yoku, Jemmy Eilba selaku Ondoafi Skanto, dan Gabriel Bate selaku Ondoafi Bate sebagai pihak yang terlibat dalam proses pelepasan hak.
Kuasa hukum Irwanto turut merujuk pada surat pernyataan di hadapan notaris tertanggal 9 Agustus 2011. Dokumen itu disebut memuat persetujuan pelepasan empat bidang tanah adat, penerimaan kompensasi Rp 400 juta, serta fasilitas kendaraan berupa mobil dump truck.
Selain itu, pihak Irwanto menyebut PT Paloway Abadi pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua tertanggal 17 Maret 2014.
Berdasarkan uraian dalam surat tanggapan tersebut, hasil pemeriksaan dokumen, saksi, dan peninjauan lapangan saat itu tidak menemukan unsur tindak pidana dalam penguasaan lahan oleh perusahaan.
Kuasa hukum Irwanto juga menyatakan selama kurang lebih 13 tahun kegiatan perusahaan berlangsung, tidak pernah ada keberatan yang dinilai sah secara hukum dari pemilik tanah.
Mereka meminta Nikolas menghentikan segala bentuk pemalangan, intimidasi, pengancaman, maupun gangguan terhadap Irwanto dan karyawan perusahaan. Apabila tindakan tersebut berlanjut, pihak Irwanto menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum pidana.
Pihak Irwanto juga mempersilakan Nikolas dan keluarga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk membuktikannya melalui gugatan perdata di pengadilan.
Siap ke Pengadilan
Menanggapi tudingan mengenai pemalangan dan ancaman, Nikolas membantah pihaknya melakukan tindakan tersebut. Ia menegaskan keluarga ingin menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan di lapangan.
“Kami tidak melakukan pemalangan ataupun tindakan pidana. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.
Nikolas menegaskan keluarga besar Suku Elsang siap menghadapi proses persidangan untuk membuktikan dasar kepemilikan tanah adat tersebut. Ia berharap perusahaan menghadirkan pihak yang berwenang beserta seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan.
“Kami siap maju ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan atas tanah adat kami,” ujarnya.
Perbedaan keterangan mengenai riwayat pelepasan tanah, pembayaran kompensasi, dokumen HGU, serta kedudukan pihak yang mengelola perusahaan menjadi pokok persoalan yang perlu diuji melalui proses hukum. Keabsahan dokumen dan klaim masing-masing pihak selanjutnya akan ditentukan berdasarkan pembuktian di hadapan lembaga peradilan yang berwenang. (*)