Niko Basu Bantah Somasi Balik Pengelola PT Paloway Abadi, Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Untuk Kembalikan Tanah Adatnya
Tampak Nikolas Basu bersama Kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin dan rekan-rekan usai menggelar rapat. JAYAPURA, Berita Papua — Pemilik hak ulayat Nikolas Basu menanggapi somasi balik yang dilayangkan Irwanto Idris, pengelola PT Paloway Abadi, melalui kuasa hukumnya, Yohanis Gewap dan Rekan. Basu membantah sejumlah dalil dalam somasi 9 poin, termasuk klaim bahwa tanah adat di Arso 3 hingga Arso 12, Kabupaten Keerom, telah dilepaskan secara sah kepada perusahaan. Niko Basu menegaskan somasi pertama yang dilayangkan pihaknya bertujuan menuntut perusahaan membuktikan dasar penguasaan lahan. “Kami minta bagaimana perusahaan buktikan kepemilikan daripada tanah kami yang dipakai oleh PT Paloway Abadi,” ujarnya. Dalam somasi baliknya, pihak Irwanto...
Continue reading