0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Niko Basu Bantah Somasi Balik Pengelola PT Paloway Abadi, Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Untuk Kembalikan Tanah Adatnya

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Niko Basu Bantah Somasi Balik Pengelola PT Paloway Abadi, Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Untuk Kembalikan Tanah Adatnya

Niko Basu Bantah Somasi Balik Pengelola PT Paloway Abadi, Siap Tempuh Jalur Pidana dan Perdata Untuk Kembalikan Tanah Adatnya

Tampak Nikolas Basu bersama Kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin dan rekan-rekan usai menggelar rapat.

JAYAPURA, Berita Papua — Pemilik hak ulayat Nikolas Basu menanggapi somasi balik yang dilayangkan Irwanto Idris, pengelola PT Paloway Abadi, melalui kuasa hukumnya, Yohanis Gewap dan Rekan. Basu membantah sejumlah dalil dalam somasi 9 poin, termasuk klaim bahwa tanah adat di Arso 3 hingga Arso 12, Kabupaten Keerom, telah dilepaskan secara sah kepada perusahaan.

Niko Basu menegaskan somasi pertama yang dilayangkan pihaknya bertujuan menuntut perusahaan membuktikan dasar penguasaan lahan. “Kami minta bagaimana perusahaan buktikan kepemilikan daripada tanah kami yang dipakai oleh PT Paloway Abadi,” ujarnya.

Dalam somasi baliknya, pihak Irwanto Idris menyatakan kliennya hanya karyawan perusahaan. Hubungan hukumnya disebut murni ketenagakerjaan, bukan pemilik hak atau pemegang sertifikat, sehingga somasi Basu dinilai salah sasaran (error in persona). Kuasa hukum Irwanto menyebut somasi seharusnya ditujukan langsung kepada direksi PT Paloway Abadi.

Basu menjawab bahwa jika Irwanto bukan pemegang HGU, direksi harus dihadirkan. “Hadirkan direksi PT Paloway Abadi dengan dokumen yang mereka pakai, HGU selama berapa tahun sampai berakhirnya, itu harus dibuktikan untuk kami sebagai pemilik tanah itu,” kata Basu.

Ia mengaku masyarakat bingung harus mengadu ke siapa. Menurutnya, pemilik perusahaan sudah tidak ada sejak 2017, tetapi selama ini pengelolaan dilakukan Irwanto secara pribadi.

“Kami masyarakat juga bingung kami mau ke mana. Siapa pemilik sahamnya, sampai saat ini kami tidak tahu,” ujarnya.

Soal Pelepasan Hak dan Kompensasi Rp400 Juta

Somasi balik itu menyatakan lahan berstatus HGU sah atas nama PT Paloway Abadi, yang terbit setelah pelepasan hak tanah adat dari pemilik ulayat yang diakui saat itu. Disebutkan nama Herman Yoku, Jemi Elielba, Ondoafi Skanto, Gabriel Bate, dan Ondoafi Bate. Pelepasan itu dituangkan dalam surat pernyataan di hadapan notaris pada 9 Agustus 2011, dengan kompensasi Rp400 juta untuk 4 bidang tanah adat, ditambah fasilitas kendaraan mobil dan truk.

Basu membantah Herman Yoku adalah pemilik ulayat. “Herman Yoku di situ sebenarnya bukan sebagai pemilik ulayat, dia sebagai penghubung orang tuanya untuk mendatangkan transmigrasi ke tanah adat kami di Distrik Skanto, di Arso 3,” katanya.

Menurut Basu, orang tua mereka kemudian terdesak meninggalkan lokasi dan tanah dikuasai ayah Herman Yoku. “Akhirnya tanah-tanah kami itu dijual oleh Herman Yoku ke perusahaan,” ujarnya.

Basu juga menyangkal pernah menerima uang kompensasi. “Dalam bentuk uang pun kami tidak pernah lihat, hanya bunyinya saja 400 juta, tapi uangnya kami tidak tahu,” katanya.

Ia mengatakan kompensasi yang diterima hanya 2 unit mobil berskema leasing dan 2 unit dump truck. Soal proses di notaris, ia berkata, “Kami dibawa ke notaris waktu itu, tapi notarisnya tidak hadir.” Mereka disebut hanya diminta menandatangani kuitansi untuk mengambil unit kendaraan.

Basu menambahkan, kendaraan itu diberikan dengan kesepakatan kemitraan kerja antara perusahaan dan masyarakat pemilik tanah. Setelah 3 hingga 4 bulan, kemitraan itu tidak berjalan.

“Kami datang ke perusahaan, perusahaan tidak menanggapi. Akhirnya kami mau bayar dengan uang apa? Akhirnya mobil itu ditarik lagi oleh LSM,” ujarnya.

Somasi balik juga menyebut PT Paloway Abadi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Papua pada 17 Maret 2014. Surat itu menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana atas penguasaan lahan. Pihak perusahaan juga mengklaim selama sekitar 13 tahun beroperasi tidak pernah ada keberatan sah dari pemilik tanah.

Basu mengaku tidak mengetahui pemeriksaan tersebut. “Kami masyarakat tidak pernah diperiksa oleh Polda. Jadi kami tidak tahu,” katanya.

Dalam poin peringatan hukum, kuasa hukum Irwanto meminta Basu menghentikan pemalangan, intimidasi, dan pengancaman. Mereka mengancam melaporkan Basu atas dugaan pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 jo. Pasal 369 KUHP) serta perbuatan tidak menyenangkan.

Basu membantah. “Selama ini kami tidak pernah ada pemalangan atau unsur tindak pidana. Ancaman terhadap Pak Irwanto Idris itu tidak ada, kami baik-baik,” ujarnya.

Ia menegaskan ingin menyelesaikan persoalan haknya lewat jalur hukum. Terhadap saran agar menguji kepemilikan lewat gugatan perdata, ia menjawab:

“Kami sebagai pemilik hak ulayat, kami siap maju ke meja hijau. Kami siap untuk membuktikan kepemilikan hak di atas tanah tersebut,” pungkas Niko Basu.

Sementara itu, Kuasa hukum Basu, Aloysius Renwarin, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur pidana ke Polda Papua dan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura.

Aloysius Renwarin menilai Basu sebagai Ondoafi muda memahami betul sejarah lahan seluas sekitar 800 hektare itu. “Tidak mungkin dia mengada-ngada karena dia tahu sejarah ini dari kakeknya, ke bapaknya, sampai ke dia, Ondoafi muda ini. Berarti dia punya alat bukti yang cukup juga,” kata Renwarin.

Ia menyebut alat bukti dapat berupa surat dan saksi yang masih hidup. “Kita akan tempuh jalur hukum, baik pidana, karena kita lihat dalam penyelesaian ada unsur pidana. Kita akan tindak lanjuti ini ke Polda Papua. Yang kedua kita akan tempuh jalur perdata, perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura,” ujarnya.

Renwarin menegaskan lahan itu milik masyarakat adat. “800 hektare adalah milik masyarakat adat, bukan perusahaan siapa pun juga,” katanya.

Ia membuka opsi kontrak baru dengan perusahaan. “Bila perlu kita bikin kontrak baru dengan perjanjian waktu, misalnya lima tahun atau tiga tahun. Kenapa tidak bisa?” ujarnya.

Menurutnya, perjanjian lama patut ditinjau karena diduga dibuat di bawah tekanan.
“Dulu pasti ada tekanan, intimidasi, teror, dan segala macam. Sekarang kita maju dengan sistem manajemen yang baik, penegakan hukum yang baik di Republik ini, karena kita adalah negara hukum,” pungkasnya. (*)