0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea: Tunjukkan Objek Perkara

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea: Tunjukkan Objek Perkara

Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea: Tunjukkan Objek Perkara

Kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang bersama Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle, Pemilik Sah Tanah Bersertifikat di Atas Adat Jockhu Leang Fea Telah Dijual ke Iksan.

 

JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Sengketa tanah bersertifikat yang berada di atas tanah adat Jockhu Leang Fea di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, kembali memanas. Kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut dengan merujuk pada putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

Kuasa hukum dari Law Firm Kodrat Effendi, S.H., M.H., dan Rekan bersama Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, yang diwakili Dede G. Pagundun, S.H., meminta klaim tersebut dibuktikan dengan dokumen hukum yang dapat diverifikasi.

Jika benar terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hal yang paling penting adalah memastikan apakah objek tanah, para pihak, sertifikat, serta amar putusan dalam perkara tersebut benar-benar berkaitan dengan tanah yang kini disengketakan.

“Kalau memang ada putusan yang dikatakan telah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat kasasi, mari kita lihat secara terbuka objeknya, para pihaknya, nomor sertifikatnya serta amar putusannya. Jangan sampai masyarakat menerima kesimpulan hanya berdasarkan narasi sepihak,” tegas Kodrat Effendi di Abepura, Papua, Sabtu (12/9/2026).

Klaim Putusan Kasasi Dipertanyakan

Kodrat mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen putusan yang disebut menjadi dasar klaim kepemilikan atau penguasaan atas tanah Jhocku Leang Fea.

Namun, menurutnya, terdapat hal mendasar yang perlu dijelaskan. Pihaknya mengaku tidak menemukan nama kliennya maupun nomor sertifikat milik klien dalam perkara yang disebut berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Karena itu, Kodrat menegaskan bahwa keberadaan suatu putusan pengadilan tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang kehilangan hak atas tanah apabila belum terbukti adanya hubungan antara objek dan subjek hukum dalam perkara tersebut.

“Persoalannya bukan sekadar apakah terdapat putusan pengadilan, melainkan apakah putusan tersebut benar-benar berkaitan dengan objek tanah milik klien kami, siapa para pihak dalam perkara tersebut, serta apa amar putusan yang sebenarnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melihat kekuatan sebuah putusan, harus diperiksa perkara yang diadili, pihak-pihak yang terlibat, objek sengketa, serta isi amar putusan.

Menurut Dede, Ikhsan tidak pernah menjadi pihak dalam perkara itu, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Begitu pula dengan BPN Kabupaten Jayapura yang disebut tidak pernah ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut.

“Pak Ikhsan tidak pernah ditarik sebagai pihak, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Begitu juga BPN Kabupaten Jayapura tidak pernah ditarik sebagai pihak. Jadi perlu dipertanyakan apakah putusan tersebut mengikat kepada klien kami,” katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mempersilakan pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti yang dianggap kuat.

“Kalau mereka mengklaim bahwa itu tanah mereka berdasarkan putusan tersebut, silakan buktikan. Kalau merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan dan uji di pengadilan,” tegasnya.

Pengukuran Ulang BPN dan Polisi Disorot

Sengketa tersebut kembali menjadi perhatian setelah BPN bersama aparat kepolisian melakukan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah pada Kamis (10/9/2026).

Tidak hanya itu, Kodrat menyebut pengembalian batas bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari proses resmi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.

Menurutnya, kehadiran BPN didasarkan pada surat tugas, sedangkan aparat kepolisian menjalankan tugas berdasarkan surat perintah.

“Kalau memang kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal, tentu perlu dipertanyakan mengapa ada pengamanan dari Polres Jayapura. Karena itu, harus ada penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya menghalangi petugas BPN dan kepolisian saat menjalankan tugas.

Menurut Kodrat, apabila benar terdapat tindakan menghalangi petugas dalam menjalankan tugas resmi, maka persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ada pihak yang menghalangi petugas, baik petugas BPN maupun kepolisian, tentu harus dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi kegiatan kemarin merupakan bagian dari proses penyelidikan Polda Papua,” katanya.

Penghentian Pengembalian Batas Dipertanyakan

Kuasa hukum juga mempertanyakan penghentian kegiatan pengembalian batas setelah seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) berinisial FO disebut datang ke lokasi dan menghubungi Kapolda Papua melalui telepon.

Kodrat mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kapolda Papua. Namun, ia mempertanyakan apabila penghentian dilakukan sebelum seluruh dokumen dan fakta mengenai objek tanah diverifikasi secara menyeluruh.

“Kami menghormati kewenangan Bapak Kapolda Papua. Namun kami sangat kecewa apabila penghentian kegiatan pengembalian batas dilakukan sebelum seluruh fakta dan dokumen mengenai objek tanah tersebut benar-benar diverifikasi secara menyeluruh,” katanya.

Ia juga meminta FO menjelaskan dasar putusan pengadilan yang disebut telah disampaikan kepada Kapolda Papua serta hubungan putusan tersebut dengan tanah yang diklaim sebagai milik kliennya.

“Kami meminta saudara FO dapat menjelaskan terkait putusan pengadilan yang disampaikan kepada Bapak Kapolda dan relevansi putusan tersebut terhadap tanah milik klien kami,” ujarnya.

Meski mempertanyakan klaim tersebut, Kodrat menegaskan pihaknya tidak menolak putusan pengadilan.

Sebaliknya, apabila nantinya terbukti bahwa objek dalam putusan memang identik dengan tanah milik kliennya, pihaknya menyatakan siap menghormati putusan tersebut.

“Kalau memang putusan tersebut berkaitan dengan objek milik klien kami, silakan tunjukkan secara terang. Kami siap mempelajarinya dan menghormati putusan pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Yohanes Nick Felle, yang mengaku sebagai salah satu keluarga pemilik sebelumnya, memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah Jhocku Leang Fea.

Menurut Yohanes, tanah tersebut merupakan bagian dari tanah keluarga yang kemudian dibagi kepada anggota keluarga. Sebagian bidang tanah, kata dia, telah dialihkan melalui transaksi jual beli sejak puluhan tahun lalu.

“Akta jual belinya sudah diserahkan kepada pemilik dan penyidik. Dan terkait dengan proses jual belinya itu sudah lama sekali, sekitar 1997 dan ada juga yang 1999,” kata Yohanes.

Ia meminta Ishak Fele menghormati proses pengalihan tanah yang menurutnya telah dilakukan dan tidak mengganggu bidang tanah yang disebut telah dijual kepada Ikhsan.

“Kami harapkan Pak Isak Fele menyadari bahwa itu sudah dijual kepada Pak Ikhsan dan tidak lagi mengganggu di sana,” ujarnya.

Yohanes menilai sengketa tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi konflik keluarga karena pihak-pihak yang terlibat masih memiliki hubungan kekeluargaan.

“Semua punya hak untuk hidup di atas tanah itu, tetapi masing-masing sudah memiliki bagiannya. Jadi mari kita hormati hak masing-masing,” katanya.

Minta Sengketa Diselesaikan Berdasarkan Bukti

Yohanes juga meminta seluruh pihak, termasuk lembaga negara dan aparat penegak hukum, tidak mengambil langkah yang berpotensi memperkeruh persoalan.

Ia berharap sengketa dikembalikan pada mekanisme hukum dengan mengedepankan dokumen, bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak baik itu lembaga maupun institusi negara memberikan wawasan dan pengertian yang baik kepada masyarakat bagaimana berhukum acara yang benar, sehingga memberikan dampak yang baik bagi masyarakat lainnya,” ujarnya.

Menurut Yohanes, setiap kegiatan aparat di lapangan perlu dilihat berdasarkan administrasi, surat tugas maupun surat perintah yang menjadi dasar pelaksanaan.

Kodrat menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Papua.

Ia memastikan pihaknya tidak ingin membawa sengketa tersebut ke arah konflik terbuka. Namun, kepentingan hukum klien tetap akan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Kami tidak bermaksud memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukti dan fakta. Klien kami memiliki hak yang harus dihormati sebagaimana hak setiap warga negara,” kata Kodrat.

Ia menegaskan, klaim kepemilikan tanah tidak cukup hanya dengan menyebut adanya putusan pengadilan.

Menurutnya, objek tanah, batas-batas, alas hak, sertifikat, para pihak hingga amar putusan harus memiliki keterkaitan yang jelas.

“Kami percaya bahwa kebenaran hukum harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti, bukan dengan tekanan, narasi sepihak ataupun intervensi,” pungkasnya. (El)