Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea: Tunjukkan Objek Perkara
Kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang bersama Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle, Pemilik Sah Tanah Bersertifikat di Atas Adat Jockhu Leang Fea Telah Dijual ke Iksan. JAYAPURA, Jelajahpapua.com – Sengketa tanah bersertifikat yang berada di atas tanah adat Jockhu Leang Fea di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, kembali memanas. Kuasa hukum Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut dengan merujuk pada putusan pengadilan hingga tingkat kasasi. Kuasa hukum dari Law Firm Kodrat Effendi, S.H., M.H., dan Rekan bersama Law Firm Aloysius Renwarin and Partner, yang diwakili Dede G. Pagundun,...
Continue reading