Sengketa Tanah Jhocku Leang Fea Memanas, Kuasa Hukum Tantang Klaim Putusan Kasasi: Tunjukan Objek Perkaranya
Tampak konferensi pers yang digelar Jhocku Leang Fea bersama Kuasa hukumnya. SENTANI, Beritapapua— Sengketa tanah Jhocku Leang Fea di Sentani, Kabupaten Jayapura, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Ikhsan Tjandra dan Stevana Fanny Wuisang, secara terbuka menantang pihak yang mengklaim memiliki dasar putusan pengadilan hingga tingkat kasasi untuk membuktikan keabsahannya. Tantangan itu disampaikan Kuasa Hukum dari Law Firm Kodrat Effendi, SH, MH, dan Rekan bersama Law Firm Aloysius Renwarin dan Partners, yang diwakili Dede G. Pagundun, SH, di Abepura, Papua, Sabtu (12/9/2026). Mereka meminta agar klaim tersebut tidak berhenti pada narasi, melainkan dibuktikan dengan dokumen dan putusan pengadilan yang dapat diverifikasi. “Kalau memang ada...
Continue reading