0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Bukan Soal Suara 12–13! Maniap Kogoya Gugat Mekanisme Pansus DPRK Nduga di PTUN

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Bukan Soal Suara 12–13! Maniap Kogoya Gugat Mekanisme Pansus DPRK Nduga di PTUN

Bukan Soal Suara 12–13! Maniap Kogoya Gugat Mekanisme Pansus DPRK Nduga di PTUN

Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, bersama tim kuasa hukumnya seusai menggelar konferensi pers di Jayapura, Rabu (2/9/2026). Gugatan terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dengan Nomor Perkara 30/G/2026/PTUN.JPR telah memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara di PTUN Jayapura.

JAYAPURA, TOPBERITA.CO.ID — Proses gugatan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang diajukan calon Wakil Bupati Maniap Kogoya memasuki babak baru. Pada Rabu, 2 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar agenda pembacaan gugatan melalui sistem elektronik pengadilan (e-Court), tanpa sidang tatap muka di ruang persidangan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR dan menggugat proses yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga dalam pengisian jabatan Wakil Bupati.

Maniap Kogoya kembali menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan berkaitan dengan hasil pemungutan suara dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga, melainkan mengenai tahapan dan proses administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Hari ini bukan saya gugat, bukan penyelesaian suara 12-13, tetapi tahapan atau proses yang dilakukan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga. Mekanisme yang tidak sesuai, tidak benar, itu yang hari ini kami gugat,” ujar Maniap Kogoya dalam konferensi pers seusai mengikuti jalannya sidang secara elektronik di kantor kuasa hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura, Rabu (2/9/2026).

Ia menyebut proses hukum tersebut telah berjalan sejak pengajuan gugatan awal, dilanjutkan dengan sejumlah tahapan perbaikan berkas, hingga sidang pemeriksaan pada 5 Agustus, perbaikan gugatan pada 12 Agustus, dan pengajuan kembali pada 20 Agustus 2026.

“Sebagai calon Wakil Bupati Nduga, saya menyampaikan banyak terima kasih atas kawalan proses ini sampai dengan hari ini. Kami optimistis bahwa proses yang dilakukan oleh DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai,” imbuh Kogoya.

Maniap juga meminta masyarakat Nduga untuk bersabar menanti keputusan pengadilan.

“Khusus masyarakat Nduga, menunggu, menanti proses gugatan Wakil Bupati ini. Semua harus ketahui,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun, menjelaskan bahwa setelah melalui proses perbaikan gugatan, majelis hakim telah menyatakan berkas perkara lengkap dan siap diproses ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Terakhir di minggu kemarin kami melaksanakan perbaikan, dan hakim menyatakan bahwa gugatan kami sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses sidang dalam pokok perkara. Kebetulan hari ini, tanggal 2 September 2026, jadwal sidang pembacaan gugatan dilakukan melalui e-Court,” ujar Dede.

Ia menambahkan bahwa sidang pembacaan gugatan tidak dilakukan secara tatap muka di ruang persidangan, melainkan seluruhnya melalui sistem elektronik pengadilan. Agenda berikutnya, kata dia, adalah tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat, yakni DPRK Kabupaten Nduga.

“Kami juga belum tahu apakah pihak terkait akan mengajukan intervensi atau tidak. Sejauh ini yang kami tahu, pihak tergugat adalah DPRK Kabupaten Nduga,” pungkas Dede.

Empat Pengacara Kawal Maniap

Gugatan yang dilayangkan Maniap Kogoya dikawal oleh empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H.

Sementara itu, pihak tergugat, DPRK Kabupaten Nduga, disebut hanya diwakili oleh dua kuasa hukum.

Dengan perkara yang kini telah memasuki tahap pemeriksaan pokok, proses selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta jawaban di hadapan majelis hakim PTUN Jayapura.

Perkara tersebut menjadi salah satu proses hukum yang dinantikan masyarakat Nduga, khususnya terkait kepastian mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. (*)