0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Tim Hukum Maniap Kogoya Desak Kemendagri Hentikan Proses Penerbitan SK Definitif Wakil Bupati Nduga

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Tim Hukum Maniap Kogoya Desak Kemendagri Hentikan Proses Penerbitan SK Definitif Wakil Bupati Nduga

Tim Hukum Maniap Kogoya Desak Kemendagri Hentikan Proses Penerbitan SK Definitif Wakil Bupati Nduga

SENGKETA – Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya didampingi tim pengacaranya, Aloysius Renwarin, SH, MH (kiri) Yosef Elopore, SH, MH dan Dede G. Pagundun, SH (kanan), saat menggelar konferensi pers di kantor hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Waena, Kota Jayapura, Papua. (Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita)

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Tim kuasa hukum calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Maniap Kogoya, mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait perkembangan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) terpilih Wakil Bupati Nduga yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan kuasa hukum dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun dalam konferensi pers di Waena, Kota Jayapura, Papua, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan ini muncul menyusul adanya informasi yang diterima pihak penggugat bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diduga tengah memproses pengesahan atau penerbitan SK definitif atas objek yang sedang disengketakan tersebut.

Padahal perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor perkata 30/G/2026/PTUN.JPR, memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara melalui sistem e-court.

“Langkah administratif yang sedang berjalan di Kemendagri dinilai terburu-buru dan berpotensi menabrak asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum dan asas kecermatan,” ujar Dede.

Ia menegaskan, selama SK bentukan DPRK Nduga yang menjadi dasar pengusulan Wakil Bupati masih berstatus sebagai objek sengketa aktif di PTUN Jayapura, maka semestinya segala tindakan pengesahan lanjutan seharusnya ditangguhkan.

“Mengingat SK bentukan DPRK Nduga yang menjadi dasar pengusulan tersebut statusnya masih menjadi objek sengketa aktif dalam proses peradilan di PTUN Jayapura, segala tindakan pengesahan lebih lanjut seharusnya ditangguhkan demi menghormati supremasi hukum,” katanya.

Dalam pernyataannya, pihak penggugat menyoroti sejumlah poin hukum yang menjadi dasar permintaan penundaan yakni, soal kewajiban Kemendagri menghormati asas sub judice.

Potensi maladministrasi apabila Kemendagri tetap memaksakan penerbitan SK sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Serta, pentingnya menjaga stabilitas politik di Kabupaten Nduga melalui kepastian hukum yang inkrah.

Dede juga secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya menghentikan sementara atau menangguhkan proses verifikasi dan pengesahan SK Wakil Bupati Nduga hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta dengan tegas kepada Menteri Dalam Negeri beserta jajaran terkait untuk menghentikan sementara atau menangguhkan status quo proses verifikasi dan pengesahan SK Wakil Bupati Nduga sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Dede.

“Hukum harus diposisikan sebagai panglima tertinggi guna melahirkan kepemimpinan yang sah, bersih, dan berkekuatan hukum demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Nduga.” (*)