Keluarga Basu Suku Elseng Keerom Desak PT Paloway Abadi Kembalikan Tanah Adat, Siap Lakukan Somasi
Tampak perwakilan keluarga besar Basu, Nikolas Basu, didampingi istri bersama tim hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Leonhard Justines Russell Maturbongs, S.H., Yulius Wandri Tanan, S.H., dan Fernanda Revalin Tulak, S.H., saat menggelar konferensi pers.
JAYAPURA, Berita Papua — Keluarga besar Basu dari Suku Elseng, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, meminta PT Paloway Abadi mengembalikan hak atas tanah adat keluarga mereka yang berlokasi di wilayah Arso 3 hingga Arso 12, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Kamis (17/9/2026).
Mereka juga meminta Law Firm Aloysius Renwarin & Partners mengawal proses pengembalian tanah adat sekaligus melayangkan somasi kepada pihak yang kini mengelola tanah tersebut.
Perwakilan keluarga besar Basu, Nikolas Basu, mengatakan dirinya datang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah adat yang melibatkan PT Paloway Abadi.
“Saya datang atas nama Nikolas Basu untuk menyampaikan aspirasi, terutama mengenai permasalahan tanah adat saya yang ada di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Kampung Jaipuri, dengan perusahaan PT Paloway Abadi yang selama ini dikelola Pak Irwanto Idris,” kata Nikolas.
Nikolas mengaku merasa dirugikan karena tanah adat milik keluarganya diambil tanpa sepengetahuannya.
“Dalam hal ini saya merasa dirugikan karena tanah adat saya itu diambil tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Ia menuturkan, pada masa Daerah Operasi Militer (DOM), orang tuanya dan warga terdampak penindasan sehingga meninggalkan tanah adat tersebut.
“Dulu, waktu orang tua saya dikejar, akhirnya mereka semua pergi dari tanah adat saya. Tanah adat saya itu daerah DOM dulu. Akhirnya, orang tua saya ditindas. Mereka semua menjadi korban,” katanya.
Setelah tanah tersebut ditinggalkan, kata Nikolas, pihak lain kemudian menguasainya. Selanjutnya, transmigrasi datang. Ia menyebut perusahaan pertama, PT Trisakti, mengambil kayu, membuka hutan, kemudian menanam kelapa sawit.
Setelah perkebunan kelapa sawit berjalan, saham perusahaan disebut dijual kepada PT BIP atau Bumi Irian Perkasa, kemudian beralih kepada PT Paloway Abadi.
“Itu pun kami masyarakat adat juga tidak tahu perjanjian itu. Yang pindah saham, pindah tangan, itu kami tidak tahu. Tidak ada koordinasi dengan kami pemilik hak ulayat yang ada di situ,” bebernya.
Nikolas menegaskan keluarga besar Basu selama ini merasa dirugikan.
“Kami selama ini merasa dirugikan. Sampai sekarang perusahaan itu dikelola oleh Irwanto atas nama perusahaan PT Paloway Abadi. Namun, setahu kami, perusahaan itu sudah bangkrut. Sudah mulai dari tahun 2017,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tindakan kepolisian. Menurutnya, sejak 2017 warga beberapa kali melakukan pemalangan, tetapi selalu dibatasi oleh Polres Keerom.
“Polres Keerom itu diduga melindungi perusahaan kelapa sawit yang ada di atas,” ungkapnya.
Nikolas mengklaim upaya mediasi dengan Polres Keerom tidak mendapat tanggapan.
“Akhirnya terjadilah pengeroyokan juga yang dimediasi, difasilitasi oleh pihak perusahaan dengan pihak Polres Keerom,” katanya.
Ia menuturkan pemalangan tersebut dibongkar secara paksa.
“Kami didatangi dengan senjata, dengan anggota personel yang banyak. Akhirnya palang itu dibongkar,” ujarnya.
Meski demikian, Nikolas menyebut pernah ada kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung di Polres Keerom.
“Ada perjanjian yang kami sepakati. Itu pernyataan per tanggal 15 April 2025. Pernyataan itu menyatakan bahwa selama kami menunggu proses kelanjutan ke pengadilan, pihak perusahaan wajib membayar Rp15 juta kompensasi per bulan,” katanya.
Namun, ia mengklaim setelah kesepakatan tersebut terjadi pertemuan yang difasilitasi PT Paloway Abadi bersama Polres Keerom.
“Diduga mereka mengadu domba kami masyarakat adat dengan masyarakat darat, dengan keluarga juga. Akhirnya terjadi konflik pengeroyokan,” ujarnya.
Nikolas menambahkan, perkara pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke Polres Keerom dan telah dilakukan pemeriksaan medis yang dibuktikan dengan visum dokter.
“Tapi tidak pernah masalah kami itu ditindaklanjuti oleh pihak Polres Keerom. Berapa kali kami datang, tetapi kami selalu dibungkam. Masalah kami tidak pernah diangkat,” katanya.
Ia menyatakan mendatangi Law Firm Aloysius Renwarin & Partners untuk meminta keadilan.
“Kami minta keadilan agar masalah tanah kami ini bisa selesai dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Paloway Abadi, Irwanto Idris, maupun Polres Keerom belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah tudingan tersebut. (*)