Sengketa Jabatan Wabup Nduga Memanas di PTUN Jayapura, Ahli Pemilu UI Dihadirkan, Tergugat Tak Ajukan Saksi
Sengketa Jabatan Wabup Nduga Memanas di PTUN Jayapura, Ahli Pemilu UI Dihadirkan, Tergugat Tak Ajukan Saksi Foto/DOk: Naldo.
JAYAPURA, WORDPERS.id – Gugatan Maniap Kogoya terkait sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat memperkuat dalil gugatannya dengan menghadirkan keterangan ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) secara tertulis.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi dari pihak penggugat tersebut dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan pihaknya telah mengajukan keterangan ahli dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, akademisi Universitas Indonesia yang dikenal sebagai pakar kepemiluan.
Menurut Yohanis, meskipun ahli tidak dapat hadir secara langsung di ruang persidangan, keterangannya telah disampaikan secara tertulis melalui mekanisme yang diajukan kepada majelis hakim.
“Kita sudah menyampaikan untuk pengajuan ahli. Namun karena ahli tidak bisa hadir secara fisik, maka dimungkinkan kita mengajukan keterangan ahli secara tertulis langsung dalam hukum acara PTUN. Dan itu kekuatannya sama dengan kehadirannya beliau dengan keterangannya,” ujar Yohanis.
Ia menjelaskan, dokumen keterangan ahli telah diterima dalam format PDF. Selanjutnya, dokumen asli yang dikirim dari Jakarta akan dilengkapi dan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.
“Dia ajukan secara tertulis. PDF-nya kita sudah dapat, dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, dosen dari Universitas Indonesia. Dan memang pakar Pemilu, sehingga memang itu yang kita upayakan untuk menghadirkan,” katanya.
Yohanis menyebut substansi keterangan ahli berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Ia menilai pendapat tersebut relevan dengan pokok persoalan yang sedang diperiksa majelis hakim.
Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa tergugat maupun pihak intervensi tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan terhadap dalil yang diajukan penggugat.
“Ada pun bantahan-bantahan dari pihak lawan, itu hak untuk membantah. Tetapi gugatan dengan keterangan ahli itu sudah runtut sejalan dengan apa yang kita perjuangkan selama ini,” ungkapnya.
Dalam persidangan tersebut, Yohanis juga menyampaikan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat intervensi menyatakan tidak akan menghadirkan saksi.
Informasi serupa disampaikan kuasa hukum Maniap lainnya, Dede G. Pagundun, SH. Ia menyebut pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi ataupun ahli dalam agenda tersebut.
“Secara jelas tadi kita dengar dari dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi. Baik saksi maupun ahli,” ujar Dede.
Dede menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika pembuktian perkara. Namun, penilaian terhadap kekuatan seluruh alat bukti dan dalil para pihak tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
“Artinya pihak lawan tidak mampu membantah apa yang menjadi dalil kita. Apa yang disampaikan oleh saksi kita pada persidangan-persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, Maniap Kogoya menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan majelis hakim PTUN Jayapura yang telah memeriksa perkara tersebut.
Ia menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, meskipun proses sengketa telah berlangsung cukup panjang.
“Terima kasih banyak kepada pembinaan kuasa hukum yang saya sudah sebut tadi. Yang kedua saya sampaikan terima kasih kepada hakim PTUN Jayapura yang menangani kasus sengketa ini sampai dengan hari ini, tanggal 4 November,” ujar Maniap.
Maniap mengaku merasa dirugikan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga dalam persoalan pengisian jabatan Wakil Bupati. Atas dasar itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke PTUN Jayapura melalui mekanisme hukum resmi.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga, maka melangkah hukum secara resmi ke PTUN Jayapura. Sampai hampir satu tahun, tetapi kami siap dan kami semangat. Kami tidak bosan untuk mengawal ini, tetapi kami siap mengawal sampai dengan keputusan akhir,” tegasnya.
Kuasa hukum Maniap menyebut tahapan persidangan selanjutnya masih memberikan ruang bagi para pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum memasuki agenda kesimpulan dan putusan.
Tim hukum berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Maniap didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026.
Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi penentu terhadap gugatan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang diajukan Maniap Kogoya. (*)