Sidang Gugatan Wabup Nduga di PTUN Jayapura: Tergugat dan Intervensi Tak Ajukan Saksi dan Ahli
Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya didampingi kuasa hukumnya Drs Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH bersama keluarga di PTUN Jayapura, Rabu (4/11). Foto: Dok. Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners
JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu (4/11) kembali menggelar sidang gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang diajukan Maniap Kogoya selaku penggugat.
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari penggugat tersebut dipimpin Hakim Ketua PTUN Jayapura Himawan Krisbiantoro, SH, MH didampingi dua hakim anggota masing-masing Rizal Abdurrahman, SH, MH dan Prayogo Kurnia, SH.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan, pihaknya mengajukan keterangan ahli secara tertulis sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Dr Titi Anggreni, SH, MH yang juga sebagai pakar Pemilu.
“Kita sudah menyampaikan untuk pengajuan ahli tetapi ahli tidak bisa hadir secara fisik,” ujar Yohanis melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jayapura, Papua, Rabu (4/11).
Namun, lanjut Yohanes, meski ahli tidak hadir secara fisik dimungkinkan tim kuasa hukum mengajukan keterangan ahli secara tertulis langsung dalam hukum acara PTUN. Artinya, kekuatan keterangan ahli secara tertulis sama dengan kehadirannya dengan memberikan keterangan ahli.
Yohanes menyebut, dokumen keterangan ahli telah diterima dalam bentuk PDF. Keterangan tersebut diakuinya akan dilengkapi dengan dokumen asli yang dikirim dari Jakarta dan akan diunggah pada persidangan berikutnya.
“Dia (ahli) ajukan secara tertulis. Dan PDF-nya kita sudah dapat, dari Dr Titi Anggreni, SH, MH, dosen Universitas Indonesia. Beliau memang pakar Pemilu, sehingga itu yang kita upayakan untuk menghadirkan,” ujar Yohanes.
Yohanis menilai keterangan ahli tersebut menjelaskan tahapan Pemilu sesuai ketentuan undang-undang. Ia juga menegaskan bantahan dari pihak lawan tetap menjadi hak mereka, namun menurutnya dalil gugatan telah runtut.
“Ada pun bantahan-bantahan dari pihak lawan, itu hak penting bantah. Tetapi gugatan dengan keterangan ahli itu sudah runtut sejalan dengan apa yang kita sudah perjuangkan selama ini,” ujar Yohanes.
Dalam sidang itu, menurut Yohanis, pihak tergugat dan turut tergugat intervensi menyatakan tidak akan mengajukan saksi. Hal itu disampaikan secara jelas di ruang sidang.
“Saksi dari pihak tergugat dan saksi dari turut tergugat intervensi juga tadi itu secara nyata diungkapkan dalam persidangan bahwa tidak akan mengajukan saksi,” katanya.
Kuasa hukum Maniap Kogoya lainnya, Dede G Pagundun, menambahkan pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi maupun ahli. Ia menilai hal itu menunjukkan pihak lawan tidak mampu membantah dalil penggugat.
“Secara jelas tadi kita dengar dari dalam ruang sidang bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi. Baik saksi maupun ahli,” ujar Dede lebih lanjut.
“Artinya pihak lawan tidak mampu membantah apa yang menjadi dalil kita. Apa yang disampaikan oleh saksi kita pada persidangan-persidangan,” kata Dede.
Dede menyebut agenda berikutnya masih membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti. Setelah itu, persidangan akan masuk pada tahap kesimpulan dan putusan.
“Harapan kami apa yang kita perjuangkan selama ini terhadap keadilan kepada Pak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga dapat sesuai dengan harapan kita, putusannya sesuai dengan harapan kita,” kata Dede.
Sementara itu, Maniap Kogoya menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan majelis hakim PTUN Jayapura yang telah menangani perkara tersebut.
“Terima kasih banyak kepada pembinaan kuasa hukum yang saya sudah sebut tadi. Yang kedua saya sampaikan terima kasih kepada hakim PTUN Jayapura yang menangani kasus sengketa ini sampai dengan hari ini, tanggal 4 November,” ujar Maniap.
Maniap mengaku merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga sehingga menempuh jalur hukum resmi ke PTUN Jayapura. Karena itu, ia mengambil langkah hukum secara resmi ke PTUN Jayapura.
“Sampai hampir satu tahun, tetapi kami siap dan kami semangat. Kami tidak bosan untuk mengawal ini, tetapi kami siap mengawal sampai dengan keputusan akhir,” kata Maniap.
Dalam sidang tersebut Maniap didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G Pagundun, SH. Sidang berikut dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (11/11 2026). (*)