0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Perempuan Asli Kamoro Somasi Freeport soal Tailing dan Kerusakan Lingkungan

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Perempuan Asli Kamoro Somasi Freeport soal Tailing dan Kerusakan Lingkungan

Perempuan Asli Kamoro Somasi Freeport soal Tailing dan Kerusakan Lingkungan

Mama Laura Apoka (tengah) bersama kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, S.H.,M.H, Fernanda Revalin Tulak, S.H., dan Amon Walianggen, S.H., dalam konferensi pers mengenai somasi terhadap PT Freeport Indonesia di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga No 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026). (Foto: Citra Papua.Com/Makawaru da Cunha)

JAYAPURA, CITRAPAPUA — Mama Laura Apoka, perempuan adat Kamoro dari Kampung Nayaro, menyampaikan somasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat tailing yang dinilai berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat adat.Ia meminta perusahaan membuka ruang dialog dengan pemilik hak ulayat serta menanggapi keluhan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan dan berkurangnya sumber pangan.

Hal itu disampaikan Laura dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II Waena, Kota Jayapura, Kamis (29/10/2026). Laura didampingi kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Fernanda Revalin Tulak, S.H., dan Amon Walianggen, S.H.

Secara terpisah, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaipeku, S.E., M.Si., yang membidangi hubungan masyarakat dan pemerintah, mengingatkan pentingnya perlindungan hutan adat serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Kamoro.

Sumber Pangan Terus Menyusut

Laura mengatakan, masyarakat dari Koperapoka, Nayaro, dan Nawaripi semakin kesulitan mendapatkan ikan untuk dijual di Pasar Koperapoka. Ia juga mengeluhkan berkurangnya hasil hutan yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat.

Menurut Laura, masyarakat Kamoro bergantung pada sungai, hutan, dan tanah adat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika sumber pangan semakin sulit diperoleh, warga harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Selain persoalan lingkungan, Laura mempersoalkan larangan terhadap warga untuk mencari nafkah di wilayah yang selama ini mereka manfaatkan, termasuk aktivitas pendulangan emas di kawasan tailing.

Ia meminta PTFI menjelaskan dasar kebijakan tersebut dan membicarakannya secara langsung dengan masyarakat adat.

Laura menegaskan, masyarakat merupakan pemilik hak ulayat. Karena itu, perusahaan diminta duduk bersama masyarakat untuk membahas persoalan akses mencari nafkah di wilayah adat.

Ia juga meminta perusahaan melibatkan pemimpin adat dan masyarakat yang berkepentingan serta memperhitungkan kerugian warga dengan memperhatikan dampak yang mereka rasakan.

Laura turut meminta Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, turun langsung melihat persoalan kerusakan lingkungan akibat tailing di wilayah masyarakat adat Kamoro, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ia menyinggung langkah pemerintah menertibkan dan menutup areal pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, serta mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut pada 22 Oktober 2026. Menurut Laura, persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat Kamoro juga membutuhkan perhatian dan penanganan serius pemerintah.

“Ini bagaimana masalah tailing yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di sana,” tegas Laura.

Tiga Tuntutan Pemilik Hak Ulayat

Atas nama pemilik hak ulayat Marga Apoka, Laura juga menyampaikan keberatan terhadap larangan perusahaan bagi masyarakat untuk mendulang di kawasan tailing, mulai dari Sungai Aikwa hingga kawasan Pasir Hitam. Menurut dia, larangan tersebut memutus salah satu sumber penghidupan masyarakat.

Laura mengatakan, masyarakat tidak serta-merta menolak kebijakan Freeport. Namun, perusahaan diminta membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemilik hak ulayat.

“Kalau Freeport larang masyarakat ambil hasil di situ untuk kehidupan sehari-hari, yang jadi pertanyaan Freeport kasih apa kepada kami,” tandas Laura.

Atas persoalan tersebut, Laura menyampaikan tiga tuntutan kepada perusahaan.

Pertama, kompensasi bulanan. Laura meminta PTFI memberikan kompensasi setiap bulan kepada masyarakat adat dari lima kampung apabila aktivitas pendulangan dilarang.

“Kami sebagai pemilik hak wilayah, kami harus dikasih kompensasi tiap bulan supaya kami tidak merusak area Freeport. Itu saja yang kami minta,” kata Laura.

Kedua, pertemuan bersama di Jayapura. Laura meminta pertemuan yang melibatkan Freeport, pemerintah, pemilik hak wilayah, dan lembaga adat dilaksanakan di Jayapura, bukan di Timika.

“Kita bicara di kantor Law Firm Aloysius Renwarin, tidak di Timika,” tandasnya.

Ketiga, pengembalian wilayah hak ulayat. Jika perusahaan menolak memenuhi tuntutan masyarakat, Laura meminta wilayah yang menjadi hak ulayat dikembalikan kepada pemiliknya agar masyarakat dapat kembali mengelola dan memanfaatkan wilayah tersebut.

“Laura mohon Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin datang untuk tutup pendulangan liar itu. Lalu kami hitung kembali dari Mil 50 sampai Kakehomba lalu kembalikan kepada kami sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.

Menurut Laura, apabila wilayah tersebut dikembalikan, hanya pemilik hak ulayat yang berhak melakukan pendulangan.

Ia mengingatkan, masyarakat dapat kembali melakukan pendulangan apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.

“Jika permintaan kami tidak diterima, maka kami akan kembali melakukan pendulangan,” ujar Laura.

Laura juga menyatakan masyarakat adat dapat mengambil langkah pemalangan secara adat apabila tuntutan mereka tidak direspons. Ia mengatakan kerusakan lingkungan telah dirasakan warga selama puluhan tahun.

“Dusun sudah habis. Kolam-kolam ikan yang selama ini dicari orang Koperapoka, Nayaro, Nawaripi sudah tidak ada. Kalau hasil hutan sudah tidak ada, hasil apa lagi. Pihak perusahaan harus segera menjawab soal ini,” ujarnya.

Mempertanyakan Manfaat bagi Pemilik Ulayat

Laura juga mempertanyakan manfaat kehadiran PTFI bagi masyarakat pemilik hak ulayat. Menurut dia, aktivitas perusahaan selama bertahun-tahun belum sebanding dengan kondisi kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Sekian ribu hektare dusun itu habis. Ada pekerjaan sebanyak itu, dari S1, S3, sampai profesor, tidak ada. Rumah saja kami tidak punya. Pendidikan apa yang kami dapat. Kenyataan ini adalah ironi. Ibarat ayam mati di lumbung padi,” katanya.

Terkait Dana Kemitraan PTFI yang dikenal masyarakat sebagai dana 1 persen, Laura mengaku masyarakat pemilik hak ulayat belum merasakan manfaatnya secara langsung. Ia mempertanyakan sasaran dan pemerataan program yang dibiayai melalui dana tersebut, termasuk pembangunan perumahan bagi masyarakat adat.

“Perumahan yang dibangun, bangun untuk siapa? Kami pemilik hak ulayat, apakah kami tidak punya rumah? Ini pertanyaan yang harus dijawab Freeport,” ujar Laura.

Somasi Beri Waktu Tujuh Hari

Kuasa hukum Laura, Aloysius Renwarin, mengatakan somasi tersebut merupakan bentuk keberatan masyarakat adat Kamoro atas kondisi lingkungan dan hilangnya sumber penghidupan yang mereka keluhkan.

Menurut Aloysius, persoalan ini tidak hanya menyangkut Laura, tetapi juga masyarakat dari sejumlah kampung yang merasa terdampak.

Ia memberikan waktu tujuh hari kalender kepada PTFI untuk menanggapi somasi tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan melayangkan somasi kedua.

“Jika Freeport tak menanggapi somasi ini selama tujuh hari ke depan, maka kami akan buat somasi kedua,” tutur Aloysius.

Aloysius meminta PTFI dan pemerintah menanggapi keluhan tersebut secara serius. Ia berharap ada dialog yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah untuk membahas perlindungan hak ulayat, pemulihan lingkungan, serta tanggung jawab atas dampak yang dikeluhkan warga.

Ia juga menyinggung Kesepakatan Januari 1974 antara PT Freeport Indonesia dan masyarakat adat Amungme terkait pengakuan dan pelepasan hak ulayat untuk kegiatan pertambangan.

Menurut Aloysius, dokumen dan pelaksanaan kesepakatan tersebut perlu ditelaah kembali dengan memperhatikan pemenuhan hak masyarakat adat. Sementara itu, persoalan masyarakat Kamoro terkait dampak tailing perlu dikaji berdasarkan dokumen dan riwayat kesepakatan yang secara khusus berkaitan dengan masyarakat tersebut.

Ia berharap persoalan itu diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas wilayah adat.

LEMASKO Dorong Perlindungan Hutan Adat

Wakil Ketua I LEMASKO, Marianus Maknaipeku, mengatakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat Kamoro perlu menjadi perhatian serius, terutama terkait keberadaan hutan adat dan dugaan kerusakan lingkungan akibat tailing.

Menurut Marianus, diperlukan perangkat hukum yang kuat untuk melindungi hutan adat dan hutan lindung. Salah satu opsi yang didorong ialah Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), dengan tetap memperhatikan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta DPRK Mimika dan DPR Papua Tengah melalui jalur Otonomi Khusus (Otsus) memperjuangkan aspirasi masyarakat adat.

Para wakil rakyat diharapkan aktif membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan kebijakan dan mendorong perlindungan hak-hak dasar warga.

Marianus mengingatkan bahwa masyarakat Kamoro dapat semakin terancam apabila persoalan lingkungan dan hak ulayat tidak ditangani secara serius. Karena itu, pemerintah diminta melihat langsung kondisi masyarakat dan memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, DPRK Mimika, dan anggota DPR Papua Tengah melalui jalur Otsus penting agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menuntut Hak dan Kepastian

Laura juga mempertanyakan apakah proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah cukup melibatkan masyarakat yang merasa kehilangan akses terhadap hutan, sungai, dan wilayah adat.

Ia berharap pemerintah dan perusahaan mendengarkan langsung warga yang merasa terdampak, termasuk mereka yang mengaku belum memperoleh manfaat memadai dari wilayah adatnya.

Bagi Laura, persoalan ini bukan hanya tentang akses mencari nafkah, melainkan juga masa depan generasi Kamoro. Ia meminta masyarakat adat tidak kehilangan sumber pangan dan ruang hidup di wilayah yang diwariskan leluhur mereka.

Para narasumber berharap keluhan mengenai tailing, kerusakan lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan ditindaklanjuti melalui dialog, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta langkah penyelesaian yang adil. (*)