0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Masyarakat Adat Kamoro Somasi Freeport, Tuntut Kompensasi dan Dialog soal Larangan Pendulangan

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Masyarakat Adat Kamoro Somasi Freeport, Tuntut Kompensasi dan Dialog soal Larangan Pendulangan

Masyarakat Adat Kamoro Somasi Freeport, Tuntut Kompensasi dan Dialog soal Larangan Pendulangan

Konferensi Pers Masyarakat Adat Kamoro Somasi Freeport, Tuntut Kompensasi dan Dialog soal Larangan Pendulangan Foto/Dok: Ist/Naldo

JAYAPURA, WORD PERS INDONESIA – Konflik kepentingan antara masyarakat adat dan aktivitas pertambangan kembali mencuat di Papua. Laura Apoka, pemilik hak ulayat dari marga Apoka yang mengaku mewakili masyarakat adat di lima kampung, melayangkan somasi kepada PT Freeport Indonesia terkait larangan aktivitas pendulangan di kawasan tailing, dari Sungai Aikwa hingga wilayah pasir hitam.

Larangan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap sumber penghidupan masyarakat adat Kamoro yang selama ini menggantungkan sebagian aktivitas ekonomi pada hasil pendulangan.

Dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Kamis (29/10/2026), Laura menegaskan bahwa masyarakat tidak semata-mata menolak kebijakan perusahaan. Ia meminta adanya ruang dialog untuk membahas nasib warga yang terdampak, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi apabila aktivitas pendulangan benar-benar dihentikan.

“Kalau untuk kami itu tidak apa-apa, tapi mari kita bicara. Kalau memang Freeport larang masyarakat ambil hasil di situ untuk kehidupan sehari-hari, Freeport kasih apa?” ujar Laura.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui larangan aktivitas masyarakat. Perusahaan dan pemerintah, kata dia, perlu membicarakan alternatif penghidupan yang layak bagi warga yang mengklaim memiliki hak atas wilayah tersebut.

Tiga Tuntutan Masyarakat Adat Kamoro

Laura menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT Freeport Indonesia dan pemerintah. Pertama, pemberian kompensasi bulanan bagi masyarakat adat dari lima kampung apabila pendulangan dilarang.

“Kami sebagai pemilik hak wilayah, kami harus dikasih kompensasi tiap bulan, supaya kami tidak merusak area Freeport. Itu saja yang kami minta,” katanya.

Kedua, Laura meminta pertemuan yang melibatkan perusahaan, pemerintah, pemilik hak ulayat, dan lembaga adat. Ia mengusulkan agar dialog tersebut dilaksanakan di Jayapura untuk membahas persoalan secara terbuka.

Ketiga, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat tanggapan, ia meminta agar status dan penguasaan wilayah yang diklaim sebagai hak ulayat masyarakat adat ditinjau kembali.

Laura juga meminta Menteri Pertahanan turun tangan dalam persoalan pendulangan di kawasan tersebut. Ia menyatakan, jika wilayah dikembalikan kepada pemilik hak ulayat, masyarakat adat yang berhak harus dilibatkan dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia bahkan memperingatkan bahwa masyarakat dapat kembali melakukan pendulangan jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.

“Jika permintaan kami tidak diterima, maka kami akan kembali melakukan pendulangan,” tegasnya.

Laura juga menyebut kemungkinan pemasangan palang adat apabila usulan pembentukan perusahaan bagi masyarakat tidak mendapat jawaban dari Freeport.

Klaim Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Sumber Penghidupan

Dalam keterangannya, Laura menggambarkan perubahan kondisi lingkungan yang menurutnya telah dirasakan masyarakat selama puluhan tahun.

Ia mengaku kawasan dusun yang dahulu menjadi sumber pangan dan penghidupan masyarakat semakin sulit dimanfaatkan. Kolam ikan dan sumber daya alam yang biasa diandalkan warga, menurutnya, tidak lagi memberikan hasil seperti sebelumnya.

“Dusun sudah habis. Kolam-kolam ikan yang selama ini dicari orang Koprapoka, Nayaro, Nawaripi sudah tidak ada. Kalau hasil hutan sudah tidak ada, hasil apa lagi?” ujarnya.

Laura juga mempertanyakan manfaat ekonomi dan sosial yang diterima masyarakat adat di tengah aktivitas pertambangan berskala besar di wilayah tersebut.

“Sekian ribu hektare dusun itu habis. Ada pekerjaan sebanyak itu, dari S1, S3, sampai profesor, tidak ada. Rumah saja kami tidak punya. Pendidikan apa yang kami dapat?” katanya.

Ia turut menyoroti dana yang disebutnya sebagai rekognisi 1 persen. Laura mengaku belum merasakan manfaat yang memadai, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adat.

“Perumahan yang dibangun, bangun untuk siapa? Kami pemilik hak wilayah, apakah kami tidak punya rumah?” ucapnya.

Selain persoalan manfaat ekonomi, Laura mempertanyakan proses penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Ia menilai pihak yang menandatangani dokumen tersebut belum tentu mewakili pemilik dusun yang diklaim terdampak.

“Orang yang pergi tanda tangan amdal itu, menurut saya tidak sah,” katanya.

Laura juga mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang menandatangani dokumen ganti rugi pada 1973.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dan pertanyaan dari pihak masyarakat adat yang perlu ditelusuri melalui dokumen terkait, termasuk riwayat penguasaan lahan, proses konsultasi lingkungan, serta arsip kompensasi yang tersedia.

Lima Kampung Disebut Terdampak Aliran Tailing

Dalam pengantar konferensi pers, pendamping masyarakat menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan aliran tailing atau sisa pengolahan tambang yang disebut berasal dari kawasan hulu pertambangan di sekitar Mil 74, Tembagapura.

Menurut penjelasan tersebut, material tailing dialirkan melalui Sungai Wanagong dan kemudian menuju dataran rendah serta kawasan pesisir melalui Sungai Aikwa, yang oleh warga setempat disebut Ayuka.

Pendamping masyarakat menyebut aliran tersebut telah berlangsung sejak 1973 dan mengaitkannya dengan perubahan lingkungan di wilayah yang diklaim sebagai ruang hidup masyarakat Kamoro.

Lima kampung yang disebut dalam konferensi pers sebagai wilayah terdampak adalah Nawaripi, Koprapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka.

“Hutan semakin hari kering, masyarakat susah mencari makan,” ujar pendamping masyarakat tersebut.

Ia menyebut warga semakin kesulitan memperoleh sumber pangan tradisional, seperti ikan, sagu, babi hutan, dan burung. Ia juga memperkirakan sekitar 25 ribu orang bekerja di kawasan tailing di Timika, termasuk sekitar 20 ribu orang yang disebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Pendamping tersebut menggunakan istilah yang sangat serius untuk menggambarkan dampak yang menurutnya dialami masyarakat.

“Ini sudah mengarah ke genosida, pemusnahan rasa, akibat dampak lingkungan yang besar di Republik ini,” katanya.

Pernyataan itu merupakan penilaian dari pihak pendamping masyarakat, bukan kesimpulan hukum yang telah dibuktikan.
Klaim mengenai kerusakan lingkungan, dampak kesehatan, luas wilayah terdampak, dan konsekuensi terhadap masyarakat adat memerlukan pemeriksaan berdasarkan data lingkungan, penelitian independen, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Kuasa Hukum Sebut Somasi Berlaku Tujuh Hari

Kuasa hukum masyarakat adat, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa pernyataan Laura dalam konferensi pers tersebut merupakan bagian dari somasi kepada PT Freeport Indonesia dan pemerintah.

“Statement ini merupakan somasi resmi dari Mama Laura, mewakili masyarakat adat lima desa. Dia memberikan somasi kepada PT Freeport, kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Renwarin.

Ia mengatakan somasi pertama diberikan dengan tenggat tujuh hari. Tim hukum, lanjutnya, juga menyiapkan somasi kedua secara tertulis agar pihak perusahaan dan pemerintah segera membuka ruang perundingan.

“Somasi pertama tujuh hari, agar pihak Freeport dan pemerintah cepat duduk bersama Mama Laura dan semua masyarakat adat Kamoro untuk menyelesaikan ini secara baik, termasuk pemerintah pusat,” katanya.

Renwarin turut membandingkan persoalan tersebut dengan penutupan aktivitas tambang emas ilegal di Nabire oleh pemerintah pusat. Ia meminta persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Timika juga mendapat perhatian serius.

“Kita jangan tutup mata dengan kasus Freeport. Dia sudah sumbang besar sama negara, tapi yang korban adalah masyarakat asli,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Amon Walianggen, menekankan bahwa kehidupan masyarakat adat sangat berkaitan erat dengan keberadaan lingkungan dan sumber daya alam di sekitarnya.

“Apabila kerusakan itu terjadi, secara langsung itu genosida terjadi di situ. Saya harap PT Freeport bertanggung jawab memberikan kompensasi seperti yang tadi Ibu sampaikan,” kata Amon.

Menunggu Jawaban Freeport dan Pemerintah

Somasi tersebut membuka kembali persoalan yang lebih luas mengenai hubungan antara aktivitas pertambangan, perlindungan lingkungan, hak ulayat, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat adat di Papua.

Bagi masyarakat yang menyampaikan tuntutan, persoalannya bukan hanya larangan pendulangan, tetapi juga kepastian mengenai ruang hidup, akses terhadap sumber penghidupan, serta manfaat yang mereka rasakan dari aktivitas ekonomi di wilayah yang diklaim sebagai tanah adat.

Di sisi lain, tuntutan kompensasi, keabsahan dokumen lingkungan, dan klaim mengenai dampak tailing perlu dibahas berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Dialog yang melibatkan perusahaan, pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga adat dapat menjadi jalan untuk memperjelas duduk persoalan.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, tanggapan PT Freeport Indonesia mengenai somasi, tuntutan kompensasi, dan klaim masyarakat adat belum tercantum dalam keterangan yang diberikan kepada redaksi. Klarifikasi perusahaan dan pemerintah tetap diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Redaksi membuka ruang bagi PT Freeport Indonesia, pemerintah, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan, tanggapan, dan dokumen pendukung atas seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat adat Kamoro. (*)