Kuasa Hukum Maniap Kogoya Soroti Dua Dugaan Cacat Prosedur Pengisian Wakil Bupati Nduga
Tim kuasa hukum Maniap Kogoya mengawal persidangan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga di PTUN Jayapura, Rabu (14/10/2026). (Foto: Renaldo Tulak)
JAYAPURA, inbrek.com – Tim kuasa hukum Maniap Kogoya menyoroti dua dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Rabu,(14/10).
Kuasa hukum penggugat, Dede G. Pagundun, mengatakan dua persoalan tersebut meliputi dugaan ketidaklengkapan dokumen pengusulan dari partai politik dan tidak adanya berita acara dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon.
“Kami menemukan bahwa dalam bukti berita acara pengusulan tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal, secara aturan, sekretaris harus menandatangani surat tersebut,” kata Dede seusai persidangan di Jayapura, Rabu.
Ia juga mempersoalkan penggunaan kop surat pemerintah daerah dalam dokumen pengusulan yang menurutnya semestinya menggunakan kop surat partai politik pengusul.
Menurut Dede, mekanisme pengusulan calon perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kewenangan pihak yang mengusulkan dan kelengkapan dokumen administrasi.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan tahapan awal pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
“Kalau melihat persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, menurut kami, ini tidak memenuhi syarat.
Persoalannya bukan hanya pada tahap verifikasi, tetapi juga sejak pengusulan dari partai politik,” ujarnya.
Selain dokumen pengusulan, Dede mengatakan pihaknya juga menyoroti tidak adanya berita acara dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon.
Berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan penggugat, kata dia, penetapan tersebut disampaikan secara lisan tanpa disertai berita acara yang menunjukkan hasil verifikasi persyaratan administrasi calon.
“Seharusnya ada verifikasi atau berita acara yang menyatakan calon tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, menurut keterangan saksi, dokumen itu tidak ada,” katanya.
Atas dua persoalan tersebut, tim kuasa hukum menilai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga perlu diperiksa secara menyeluruh. Mereka berpendapat proses tersebut seharusnya diulang apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur yang memengaruhi keabsahannya.
Namun, dugaan pelanggaran tersebut merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Sementara itu, Maniap Kogoya mengatakan dirinya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang menurutnya telah berlangsung hampir satu tahun.
Ia mengapresiasi jalannya persidangan dan berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian atas persoalan yang dipermasalahkannya.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati merasa dirugikan dan sudah secara resmi menyampaikan bahwa saya tetap melakukan langkah hukum,” kata Maniap.
Ia juga menyinggung harapan masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga agar proses pengisian jabatan tersebut segera memperoleh kejelasan.
Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin, berharap pihak DPRK Nduga menghadirkan panitia dan tim verifikasi dalam persidangan berikutnya untuk memberikan penjelasan mengenai tahapan pengisian jabatan tersebut.
Ia mengatakan keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran dan verifikasi calon diperlukan untuk memperjelas mekanisme serta kelengkapan administrasi yang digunakan.
“Kami berharap pihak DPRK menghadirkan panitia, termasuk ketua dan sekretaris, serta tim verifikasi dan tim pendaftaran agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Aloysius menambahkan, persidangan tersebut diharapkan menjadi sarana untuk menguji proses pengisian jabatan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang pemeriksaan saksi fakta itu dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, didampingi dua hakim anggota, Rizal Abdurrahman dan Prayogo Kurnia.
Maniap Kogoya hadir bersama empat kuasa hukumnya, yakni Aloysius Renwarin, Yohanis Sudiman Bakti, Yosef Elopore, dan Dede G. Pagundun.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10) dengan agenda pemeriksaan satu saksi fakta.
Proses persidangan akan berlanjut untuk menguji dalil gugatan dan bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)