Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga: PTUN Jayapura Perintahkan Tunda Pelantikan
SENGKETA NDUGA – Suasana sidang perkara nomor 30/G/2025/PTUN Jayapura. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro didampingi dua hakim anggota, Rizal Abdurrahman dan Prayogo Kurnia digelar di PTUN Jayapura, Waena, Kota Jayapura, Papua
SENTANI, Tribun-Papua.com – Proses pengisian kursi Wakil Bupati Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, terancam kandas di tengah jalan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura secara resmi mengeluarkan surat penetapan penundaan pelantikan calon terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (9/10/2026).
Lewat penetapan majelis hakim perkara Nomor 30/G/2025/PTUN Jayapura yang dipimpin Himawan Krisbiantoro, seluruh tahapan pelantikan diminta dihentikan seketika.
Perintah penundaan itu dialamatkan kepada Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta Menteri Dalam Negeri.
Kuasa hukum penggugat, Aloysius Renwarin, menyatakan gugatan dilayangkan lantaran proses verifikasi dokumen calon bupati dan wakil bupati oleh Pansus DPRK Nduga dinilai jauh dari kata profesional.
“Verifikasi dilakukan tidak sewajarnya, tidak terbuka, dan sarat pesanan politik,” kata Aloysius di Waena, Kota Jayapura, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Aloysius, Panitia Khusus DPRK Nduga sengaja mengabaikan aturan dan undang-undang pemilihan demi meloloskan figur tertentu.

Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin (Tribun-Papua.com/Istimewa)
Keberatan serupa dilontarkan Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya. Ia mengira ada indikasi kuat cacat prosedur, administrasi, hingga melampaui kewenangan yang dilakoni Pemda dan DPRK Nduga saat menyodorkan risalah nama calon terpilih ke meja Mendagri.
“Langkah hukum kami ambil karena ada cacat administrasi dan prosedur yang dipaksakan hingga keluar SK Kemendagri,” ujar Maniap.
Ia menyambut positif putusan sela PTUN Jayapura yang meminta seluruh pihak menahan diri hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
Sidang pembuktian perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada 14 Oktober 2026 mendatang.
Hingga ketukan palu akhir dibunyikan, nasib kepemimpinan di Kabupaten Nduga dipastikan menggantung. (*)