Tim Hukum Aloysius Renwarin & Partners Telusuri Dugaan Perampasan Tanah Adat Suku Elseng Keerom Sejak 1984
Tampak perwakilan Keluarga Besar Basu, Niko Basu, didampingi istri bersama tim hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners saat melakukan pengumpulan data.
KEEROM, Berita Papua — Tim hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners turun langsung ke lokasi di Kampung Jaifuri, Arso 3, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua, pada Sabtu (3/10/2026).
Langkah tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat adat Keluarga Besar Basu dari suku Elseng yang menduga tanah ulayat mereka telah dirampas dan dikuasai secara sepihak oleh korporasi selama puluhan tahun untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kegiatan pengumpulan data tersebut, tim hukum memantau langsung area kantor PT Palaway Abadi serta hamparan perkebunan kelapa sawit yang diklaim mencakup ratusan hektare. Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang disengketakan tersebut hingga kini masih aktif dikelola sebagai perkebunan kelapa sawit produktif.
Kronologi Penguasaan Lahan Sejak 1984
Niko Basu, selaku perwakilan ahli waris Keluarga Besar Basu, memaparkan kronologi panjang sengketa tanah yang telah berlangsung sejak era 1980-an. Ia mengungkapkan bahwa tanah adat mereka mulai terusik ketika perusahaan kayu dan program transmigrasi masuk ke wilayah tersebut.
“Sejak tahun 1984 bersama dengan perusahaan yang baru datang ini. Tahun 1984, bersama dengan transmigrasi juga turun ke tanah ini,” ujar Niko Basu di hadapan tim hukum.
Menurut Niko, pengelolaan lahan dimulai oleh PT Tri Sakti yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Setelah mengeksploitasi hasil hutan, perusahaan tersebut membuka lahan dan menjualnya kepada PT Bumi Irian Perkasa (BIP).
“Dari Tri Sakti, setelah itu dia kembali jual lahan ke PT BIP. BIP kelola sampai sekitar beberapa tahun,” jelasnya.
Rantai penguasaan lahan kemudian berlanjut. Niko menuturkan bahwa sekitar tahun 2007, PT Palaway Abadi yang sebelumnya mengelola lahan tersebut dinyatakan bangkrut.
“Palaway Abadi, dia berakhirnya sekitar tahun 2007. Kantornya sudah tidak ada. Karyawannya sudah tidak ada semua,” katanya.
Namun, di tengah kondisi perusahaan yang kolaps, seorang oknum bernama Irwanto yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) diduga mengambil alih kebun secara ilegal.
“Di saat itu Irwanto ini dia sebagai KTU. Dia yang ambil alih kebun ini dari tahun 2007 sampai sekarang,” ungkap Niko.
Tuntutan Pengembalian Hak dan Perhitungan Kerugian
Masyarakat adat mengaku telah berulang kali melakukan perlawanan, termasuk memasang palang atau melakukan pemblokiran di area perkebunan. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu. Niko mengungkapkan adanya kesepakatan terkait kompensasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Pertama kami palang itu, kami minta Rp200.000.000. Tapi, perusahaan kasih, tapi dalam bentuk leasing. Mitra kerja antara perusahaan yang kami itu tidak jalan,” ungkapnya.
Kekecewaan tersebut membuat Keluarga Besar Basu akhirnya menyerahkan permasalahan ini kepada kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners. Mereka menuntut pengembalian tanah adat serta perhitungan kerugian secara menyeluruh akibat eksploitasi sumber daya alam yang mereka klaim telah terjadi selama puluhan tahun.
“Tuntutan kami itu, dari keluarga itu, kami minta tanah adat kami dikembalikan. Terus, dia harus hitung mundur selama dari tahun 1984 dia kelola sampai sekarang 2026,” tegas Niko.
Ia juga menyoroti kerusakan ekologis dan hilangnya sumber daya alam di wilayah tersebut.
“Dia sudah ambil kayu, dia sudah ambil binatang yang ada di dalam. Rotan, kayu, daging itu yang dia sudah kasih rusak,” bebernya.
Ondoafi: Kami Hanya Jadi Penonton di Tanah Sendiri
Hal senada disampaikan Markus Basu selaku Ondoafi dan pemilik hak ulayat mengenai kondisi masyarakat adatnya. Ia mempertanyakan tegaknya keadilan di atas tanah leluhur yang telah didiami secara turun-temurun.
“Keadilan kebenaran itu sebenarnya sembunyi di mana dan keadilan ditegakkan untuk siapa? Kami selalu dibungkam,” ujar Markus dengan nada emosional.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Elseng bukanlah pendatang, melainkan pemilik hak atas wilayah tersebut.
“Hak kami, hak orang adat ini, sejak tanah ada di sini kami sudah ada di sini. Kami bukan baru datang dari mana-mana,” tegasnya.
Markus merasa masyarakat adat hanya dijadikan penonton di atas tanah mereka sendiri.
“Apa kami hanya jadi penonton setia di atas tanah kami?” tanyanya retoris.
Dugaan Intimidasi dan Keterlibatan Aparat
Dalam keterangannya, Markus juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang terus berlangsung terhadap warga adat. Ia menyebut intimidasi tersebut dilakukan dengan melibatkan aparat kepolisian serta upaya memecah belah masyarakat antarsuku.
“Intimidasi ini antarsuku. Karena suku-suku tanah ini diperalatkan oleh perusahaan ini. Dengan polisi. Polisi Keerom, Polres Keerom, Polsek Skanto,” bebernya.
Ia menduga aparat diperalat untuk menindas hak-hak masyarakat adat.
“Diperalatkan lagi untuk menindas kami punya hak,” singkatnya.
Markus juga mengungkapkan bahwa sengketa tanah tersebut diduga telah memakan korban jiwa. Ia menceritakan anggota keluarganya menjadi korban kekerasan hingga ada yang hilang tanpa jejak.
“Dua, tiga itu ditembak. Mati, dikubur di kampung, dua. Yunus sama kakak Abraham. Kalau kakak Niko ini penghilangan. Hilang jejak sampai hari ini,” ungkap Markus.
Sejarah Pengalihan Lahan
Markus juga menyinggung awal mula konflik yang melibatkan pihak lain yang disebut menjual tanah milik Keluarga Basu.
Ia menyebut nama Herman Yoku yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah secara ilegal ketika Markus masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Bapak Herman Yopo yang jual tanah saya. Karena Herman Yoku ini dia sudah besar saat itu, sudah dewasa. Sejak waktu itu saya masih di SD,” kenangnya.
Meskipun demikian, Markus mengklaim bahwa secara adat tanah tersebut telah dikembalikan kepadanya pada 2009.
“Sampai abang Herman Yopo, dia akui hak saya di Arso 12, tahun 2009 lalu. Tanah ini sudah dikembalikan ke saya sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Palaway Abadi maupun kepolisian yang disebutkan belum memberikan tanggapan resmi.
Tim hukum Aloysius Renwarin & Partners menyatakan akan menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya guna memperjuangkan hak masyarakat adat Keluarga Besar Basu. (*)