0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Sengketa Tanah Yoku-Leanfea, MRP Minta Semua Pihak Hadirkan Bukti Pelepasan Adat dan Sertifikat

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Sengketa Tanah Yoku-Leanfea, MRP Minta Semua Pihak Hadirkan Bukti Pelepasan Adat dan Sertifikat

Sengketa Tanah Yoku-Leanfea, MRP Minta Semua Pihak Hadirkan Bukti Pelepasan Adat dan Sertifikat

Tribun Papua/Putri Nurjannah Kurita

SENGKETA TANAH – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Pokja Adat menggelar pertemuan dengan Ikhsan Chandra untuk mendalami persoalan sengketa tanah Yoku-Leanfea di Kabupaten Jayapura, berlangsung di Hotel Allison Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Pokja Adat menggelar pertemuan dengan Ikhsan Chandra untuk mendalami persoalan sengketa tanah Yoku-Leanfea di Kabupaten Jayapura, berlangsung di Hotel Allison Sentani, Jumat malam (3/10/2026).

Agenda utama pertemuan ini yakni mendengarkan keterangan langsung dari pihak Ikhsan Chandra.

​Sekretaris Pokja Adat MRP, Yulius Irianto Ohee, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menghadirkan seluruh anggota Pokja Adat.

​”Pertemuan lalu saya sendiri yang hadir, kebetulan saya berada di wilayah Sentani. Kita akan membandingkan informasi dan data yang ada. Dalam rapat internal awal pekan depan, data ini akan dipelajari untuk mengambil kesimpulan terkait keterangan dari Isak Felle,” ujar Yulius.

​”Kami akan mengecek berkas di sekretariat terlebih dahulu. Jika diperlukan, kami akan mengundang kembali Isak Felle untuk memverifikasi surat-surat. Prinsipnya, kita harus menjaga hak masyarakat adat agar tidak salah dalam mengambil keputusan.”

“Keputusan ini tidak boleh diambil secara sepihak, melainkan harus disepakati bersama. Kita meninjau dan menilai berkasnya secara langsung untuk memberikan kesimpulan,” lanjutnya.

​Dalam pertemuan tersebut, Ikhsan Chandra didampingi oleh kuasa hukumnya, Kodrat Effendy, bersama tim Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.

​Kodrat Effendy menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah memaparkan data terkait pelepasan tanah guna mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak.

​”Hari ini kami bertemu dengan MRP. Kami memaparkan data mengenai pelepasan tanah yang disandingkan untuk mencari penyelesaian terbaik.”

“Kami telah menegaskan kepada MRP Papua bahwa legalitas kepemilikan hak ulayat hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah siap dan lengkap. Dokumen-dokumen ini, yang selama ini diklaim oleh pihak Isak Felle, akan kami serahkan kepada MRP,” kata Kodrat.

​Ia menambahkan pihak kuasa hukum juga telah menyurati Kapolda Papua untuk memohon pengembalian batas objek tanah.

​”Kami telah bersurat kepada Kapolda Papua terkait langkah selanjutnya untuk memastikan lokasi objek dan dilakukan penggalangan batas. Sekali lagi kami tegaskan, klien kami memiliki dokumen lengkap mulai dari surat pelepasan adat hingga sertifikat hak milik.”

“Kami berharap pertemuan hari ini menghasilkan jalan keluar untuk memperjelas status tanah adat yang saat ini dikuasai oleh klien kami,” tegasnya.

​Sebelumnya, pada Senin (21/9/2026), Yulius Irianto Ohee juga telah mengumpulkan keterangan, dokumen, serta dasar kepemilikan dari kedua belah pihak untuk menelusuri riwayat tanah yang menjadi objek sengketa.

Yulius menegaskan bahwa keterlibatan MRP merupakan bagian dari tugas fasilitasi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. (*)