0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Pelantikan Wakil Bupati NdugaTerancam Tertunda,Gugatan Maniap Kogoya MasukTahap Bukti

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Pelantikan Wakil Bupati NdugaTerancam Tertunda,Gugatan Maniap Kogoya MasukTahap Bukti

Pelantikan Wakil Bupati NdugaTerancam Tertunda,Gugatan Maniap Kogoya MasukTahap Bukti

Tampak Calon Wakil Bupati Nduga Maniap Kogoya berfoto bersama Tim Kuasa Hukum setelah sidang selesai.


JAYAPURA, inbrek.com –
Pelantikan Wakil Bupati Nduga, Papua Pegunungan, kini berada dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menggugat mekanisme pengisian jabatan tersebut dan meminta majelis hakim menunda pelantikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Gugatan dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR itu memasuki agenda pemeriksaan alat bukti surat di PTUN Jayapura, Rabu (30/9/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT tersebut, pihak Maniap telah menyerahkan sejumlah bukti surat. Sementara pihak tergugat belum menyerahkan bukti surat dan masih diberikan kesempatan pada persidangan berikutnya.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Himawan Krisbiyatoro, SH, MH, dengan anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH dan Prayoga Kurnia, SH.

Maniap hadir bersama empat kuasa hukumnya, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

Kuasa hukum Maniap, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan pihaknya telah menyerahkan bukti surat yang dianggap mendukung dalil gugatan.

“Dari pihak penggugat sudah cukup maksimal untuk mengajukan bukti-bukti surat. Kemudian dari pihak tergugat itu belum menyampaikan bukti suratnya,” kata Yohanis usai persidangan.

Menurutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk mengajukan bukti pada sidang berikutnya. Penggugat juga masih dapat menambahkan bukti apabila diperlukan.

Penggugat Minta Pelantikan Ditahan

Tak hanya menggugat mekanisme pengisian jabatan, pihak Maniap juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Nduga.

Permohonan tersebut dinilai penting oleh penggugat agar proses administrasi pemerintahan tidak mendahului proses hukum yang masih diperiksa PTUN Jayapura.

Ia mengatakan keputusan atas permohonan penundaan berada pada majelis hakim setelah memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan para pihak.

“Akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti yang akan kami periksa. Mudah-mudahan pada sidang berikut, surat penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga dikeluarkan,” kata Yohanis.

Maniap Klaim Dirugikan

Maniap Kogoya menyatakan dirinya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. Ia secara khusus mempersoalkan proses kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga yang menurutnya tidak transparan.

“Saya calon wakil bupati Nduga menilai bahwa merasa dirugikan dan saya hari ini secara resmi sudah melangkah hukum di PTUN Jayapura,” ujar

Maniap. Ia mengatakan masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung juga menunggu kepastian mengenai proses pengisian jabatan tersebut.

“Hari ini masyarakat mendesak proses wakil sampai di mana, terus kapan lantik nanti. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung memang tidak ikuti baik karena Pansus DPRK Nduga. Mereka kinerjanya tidak transparan,” katanya.

Maniap juga mengaitkan gugatannya dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga setelah terjadi perubahan posisi dalam pemerintahan daerah.

Ia menyebut pasangan Dinar Kelnea–Yonas Beon (DIYO) sebagai pasangan yang memperoleh suara masyarakat dalam Pilkada sebelumnya.

“Rakyat memberikan suara kepada DIYO (Dinar Kelnea–Yonas Beon), tetapi Diyo hanya ukur pakaian putih dan pergi begitu saja,” ujarnya.

Ia kemudian meminta masyarakat Nduga tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kami ini di bawah naungan Negara Republik Indonesia ini hukum, dan setelah putusan PTUN Jayapura baru tahapan yang lain-lain itu jalan,” kata Maniap.

Ia meminta masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung bersabar menunggu putusan PTUN Jayapura.

Sidang Berlanjut Pekan Depan

Perkara pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga tersebut belum memasuki tahap putusan. Majelis hakim masih melanjutkan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10/2026) dengan agenda pemeriksaan lanjutan bukti surat.

Hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan penundaan pelantikan dapat dikabulkan serta bagaimana kelanjutan perkara gugatan tersebut. (*)