0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Sidang Alat Bukti Gugatan Wabup Nduga di PTUN Jayapura: Tergugat Belum Ajukan Bukti Surat, Hakim Kaji Penundaan Pelantikan

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Sidang Alat Bukti Gugatan Wabup Nduga di PTUN Jayapura: Tergugat Belum Ajukan Bukti Surat, Hakim Kaji Penundaan Pelantikan

Sidang Alat Bukti Gugatan Wabup Nduga di PTUN Jayapura: Tergugat Belum Ajukan Bukti Surat, Hakim Kaji Penundaan Pelantikan

Tampak Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya didampingi Tim Kuasa Hukum.

JAYAPRA, Berita Papua — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang pemeriksaan alat bukti surat bagi para pihak dalam gugatan terkait mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, Rabu (30/9/2026).

Gugatan diajukan Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya. Dalam sidang itu, pihak tergugat belum menyerahkan bukti surat apa pun.

Sidang yang mempertemukan penggugat dan tergugat secara tatap muka ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIT. Perkara teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR.

Majelis hakim diketuai Himawan Krisbiyatoro, SH, MH, didampingi 2 hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH dan Prayoga Kurnia, SH.

Maniap Kogoya sendiri didampingi 4 kuasa hukum: Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

Usai persidangan, Yohanis Sudiman Bakti selaku kuasa hukum Maniap Kogoya menyatakan, penggugat telah mengajukan bukti surat secara maksimal, sementara tergugat belum menyampaikan buktinya.

“Dari pihak penggugat sudah cukup maksimal untuk mengajukan bukti-bukti surat. Kemudian dari pihak tergugat itu belum menyampaikan bukti suratnya,” ujarnya.

Menurut Yohanis, majelis hakim masih memberi tergugat satu kesempatan lagi pada sidang berikutnya untuk menyerahkan bukti surat. Penggugat juga diberi kesempatan menambah bukti bila diperlukan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya juga mengajukan penetapan penundaan pelaksanaan pelantikan. Mereka juga meminta proses hukum yang berjalan tidak diabaikan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun Kementerian Dalam Negeri.

“Sangat ditekankan dari pihak penggugat jangan sampai Pemda Provinsi Papua Pegunungan dan pihak Kementerian Dalam Negeri mengabaikan jalannya proses hukum ini, “kata Yohanis.

Ia menyebut majelis hakim menanggapi bahwa bukti surat yang diajukan akan dipelajari terlebih dahulu.

“Apabila cukup beralasan, maka akan segera dikeluarkan penetapan penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga,” ujarnya.

Soal permohonan itu, kata kuasa hukum, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkannya berdasarkan alat bukti yang diperiksa.

“Akan dipertimbangkan berdasarkan alat bukti yang akan kami periksa. Mudah-mudahan pada sidang berikut, surat penundaan pelantikan Wakil Bupati Nduga dikeluarkan,” pungkas kuasa hukum Maniap.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (7/10/2026), dengan agenda pemeriksaan lanjutan bukti surat dari para pihak. (*)