0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Persoalan Ulayat Diminta Jangan Diintervensi

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Persoalan Ulayat Diminta Jangan Diintervensi

Persoalan Ulayat Diminta Jangan Diintervensi

Yohanes Felle (tengah), Septinus Felle (kanan) dan Kodrat Efendi saat memberikan keterangan di Abepura, Sabtu (12/9/2026) (Gamel Cepos)

JAYAPURA, Ceposonline – Dua pemilik ulayat lokasi Yockhu Leang Fea di Sentani menyayangkan adanya intervensi dari lembaga kultural terhadap proses hukum yang sedang dilakukan melalui pengembalian batas.

Yohanes Nick Felle dan Septinus Felle menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi pada Kamis (10/9/2026) di lokasi milik mereka. Saat pengembalian batas akan dilakukan, tiba-tiba salah satu anggota MRP datang ke lokasi, kemudian menghubungi Kapolda dan meminta agar kegiatan pengembalian batas tersebut dibatalkan.

“Kami menyesal karena lokasi ini tidak ada masalah sama sekali. Proses pengembalian batas ini sedang berjalan dan semua lembaga seharusnya menghargai karena ini bagian dari penyidikan. Kita harus menghormati itu,” ujar Yohanes di Abepura, Sabtu (12/9/2026).

Ia berharap anggota MRP dapat melihat persoalan tersebut secara baik serta memberikan pemahaman kepada masyarakat agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Kami sudah mendengar semuanya dan kami pikir lokasi kami tidak pernah bermasalah. Lokasi tersebut sudah lama kami lepaskan sesuai aturan. Lokasi Yockhu Leang Fea sudah kami lepaskan pada 1997 dan sudah berbentuk sertifikat, sedangkan lokasi yang satu lagi pada 1999,” tegasnya.

Ia dan Septinus berharap pihak keluarga yang tidak memiliki hak atas wilayah tersebut tidak ikut terlibat dan mengganggu apa yang telah disepakati bersama oleh para orang tua terdahulu.

“Kita menghargai hukum adat dan mengakui hukum positif, dan ini sudah berjalan. Jangan sampai lokasi sudah dijual oleh keluarga, kemudian dipersoalkan kembali di kemudian hari,” tutupnya.

Sementara itu, Kodrat Efendi, S.H., M.H., Dede Pagundun, S.H., dan Thomas Syufi, S.H., selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa lokasi yang sempat gagal dilakukan pengembalian batas tersebut tidak memiliki masalah hukum. Oleh karena itu, mereka turut menyayangkan adanya intervensi tersebut.

“Padahal sedang ditangani Polda, tetapi ada yang menelepon Kapolda dan aktivitas pengembalian batas yang dilakukan BPN langsung dihentikan saat itu,” singkatnya. (*)