MRP Dalami Sengketa Tanah Yoku-Leanfea, Pastikan Keterangan Yohanes Felle dan Ikhsan Chandra
Sejumlah pihak terkait mengikuti pertemuan bersama Sekretaris Pokja Adat MRP, di Grand Allison Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sengketa tanah Yoku-Leanfea dengan mendengarkan keterangan dan memeriksa dokumen dari para pihak.
SENTANI, Pasific Pos – Majelis Rakyat Papua (MRP) melalui Pokja Adat mendalami persoalan sengketa tanah Yoku-Leanfea, Kabupaten Jayapura, dengan mendengarkan langsung keterangan Yohanes Felle dan Ikhsan Chandra, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan MRP untuk memastikan keterangan, dokumen, serta dasar kepemilikan dari kedua pihak yang berkaitan langsung dengan riwayat tanah yang menjadi objek sengketa.
Yohanes Felle hadir sebagai pihak yang sebelumnya memiliki tanah tersebut dan kemudian menjual atau melepaskannya kepada Ikhsan Chandra. Sementara itu, Ikhsan hadir sebagai pihak pembeli yang saat ini memegang sertifikat atas tanah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ikhsan Chandra didampingi kuasa hukumnya, Kodrat Effendy, S.H., M.H., dan rekan-rekannya, serta tim Law Firm Aloysius Renwarin and Partners.
Sekretaris Pokja Adat MRP yang mewakili Kabupaten Jayapura, Yulius Irianto Ohee, mengatakan kehadirannya merupakan bagian dari tugas MRP untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat sekaligus membantu memfasilitasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya datang untuk mendengarkan penjelasan dari Pak Yohanes Felle dan Pak Ikhsan, kira-kira persoalan apa yang dihadapi, bukti kepemilikannya, dan hal-hal lain yang mengesahkan kepemilikannya. Semua sudah saya dengarkan dan saya catat,” kata Yulius.
Menurut Yulius, MRP juga akan mempelajari pengaduan yang telah disampaikan kepada lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya perlu melihat persoalan secara menyeluruh dengan mempelajari keterangan dan dokumen dari pihak-pihak yang berkaitan dengan tanah tersebut.
Sebagai Sekretaris Pokja Adat yang mewakili Kabupaten Jayapura, Yulius mengatakan dirinya berkewajiban membantu menjaga dan mengurus persoalan tersebut agar dapat diselesaikan secara baik dan adil.
“Ini kan terjadi antara orang asli Papua dan orang asli Papua, OAP dan OAP. Walaupun Pak Yohanes Felle OAP yang melepaskan kepada Pak Ikhsan, saya melihat dari kacamata MRP ini terjadi antara orang asli Papua dan orang asli Papua, yakni antara Pak Ishak Felle dan Yohanes Felle,” ujarnya.
Karena itu, MRP akan memeriksa dokumen dan dasar kepemilikan untuk mengetahui secara jelas riwayat tanah, termasuk proses pelepasan hingga penerbitan dokumen kepemilikan.
“Kita perlu mengecek berkas, dokumen, dan dasar-dasar kepemilikannya, sehingga menjadi jelas bagi kedua pihak. Sebenarnya masalahnya ada di mana, areal tanah ini milik siapa, kemudian kita akan upaya juga untuk melihat langkah-langkah penyelesaiannya seperti apa,” jelas Yulius.
Ketika ditanyakan terkait kesimpulannya setelah melihat sertifikat, bukti pelepasan, serta berkas lainnya dari kuasa hukum, Yulius menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, seluruh dokumen dan keterangan harus dipelajari terlebih dahulu.
“Saya belum bisa menyimpulkan tanah ini milik siapa. Saya tidak boleh masuk ke sana. Nanti kita lihat lagi yang dimiliki Pak Ikhsan dan Pak Ishak. Kemudian setelah itu kita akan berpikir selanjutnya bagaimana kita menyelesaikan secara adil untuk kedua belah pihak,” katanya.
Yulius mengatakan MRP selanjutnya akan mempelajari dokumen dan keterangan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya mencari jalan penyelesaian yang adil.
“Intinya semua diselesaikan secara adil. Kita harap damai untuk semuanya,” tutup Yulius.

Kuasa Hukum Ikhsan Minta Sertifikat Tidak Dinilai Sepihak
Sementara itu, kuasa hukum Ikhsan Chandra, Kodrat Effendy, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Sekretaris Pokja Adat MRP, Yulius Irianto Ohee, yang datang untuk mendengarkan keterangan dan memastikan persoalan dari kedua pihak.
Namun, Kodrat menyampaikan keberatan terhadap adanya pernyataan sebelumnya dari beberapa anggota Pokja Adat MRP yang menyebut sertifikat milik kliennya cacat prosedural.
Menurutnya, pernyataan tersebut terlalu dini karena keabsahan sertifikat belum pernah diuji melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sangat sesalkan sebenarnya. Itu terlalu dini untuk mengatakan sertifikat klien kami cacat prosedural. Seharusnya itu harus diuji dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kodrat di hadapan Sekretaris Pokja Adat MRP.
Ia menegaskan pihaknya siap menghormati apabila nantinya pengadilan menyatakan sertifikat tersebut cacat prosedural setelah melalui proses hukum.
“Jika memang sudah diuji keabsahannya di PTUN dan sertifikat dinyatakan oleh pengadilan bahwa itu sertifikat cacat prosedural, ya kami akan menerima. Yang kami sesalkan adalah pernyataannya,” ujarnya.
Kodrat juga menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri surat undangan permintaan keterangan dari MRP tertanggal 14 September 2026.
Menurutnya, pihaknya keberatan dengan isi undangan yang dinilai telah memberikan penilaian terlebih dahulu terhadap sertifikat milik kliennya.
“Di dalam undangan tersebut telah menjustifikasi klien kami, bahwa sertifikat kami terkait dengan penerbitan sertifikat itu sudah tidak prosedural,” katanya.
Menurut Kodrat, pernyataan tersebut disebut muncul setelah tim kerja MRP melakukan kunjungan ke lokasi tanah yang menjadi objek sengketa dan dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Jayapura.
Karena itu, pihaknya meminta MRP melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa dokumen dan keterangan para pihak.
“Kami meminta kepada Bapak-Ibu Majelis Rakyat Papua agar lebih bijak dan adil menilai permasalahan ini untuk menentukan suatu kebenarannya. Jadi, tidak boleh menjustifikasi terlebih dahulu bahwa sertifikat yang kami pegang itu adalah cacat prosedural,” tegasnya.
Di tempat yang sama, salah satu kuasa hukum, Yulen G. Momongan, S.H., M.H., menambahkan bahwa terdapat lembaga dan mekanisme hukum yang berwenang menentukan sah atau tidaknya penerbitan sebuah sertifikat.
“Harus melalui mekanisme. Ada lembaga-lembaga yang berwenang untuk menentukan mana sertifikat ini prosedural atau tidak,” pungkasnya.
Selain Yohanes Felle, Ikhsan Chandra, dan kuasa hukum, pertemuan tersebut juga dihadiri Ondofolo Kampung Yahim, Alberth Felle. Pertemuan yang berlangsung di Grand Allison Sentani tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pokja Adat MRP, Yulius Irianto Ohee. (*)