Buntut Dugaan Penyimpangan Koperasi Swakarya, Pensiunan PLN Papua Ancam Gugat Perdata
DANA KOPERASI – Spen Rumainum, pensiunan PT PLN Papua (paling kanan), saat bertemu kuasa hukum di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Waena, Disteik Heram, Kota Jayapura. Spen Rumainum, yang tergabung sebagai anggota koperasi mengancam akan melayangkan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus mendesak Polda Papua mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi jika pengurus Koperasi Swakarya tidak kooperatif terkait penyelesaian kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana koperasi.
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Koperasi Swakarya berpotensi berbuntut panjang ke ranah hukum yang lebih luas.
Pensiunan pegawai PT PLN Papua, Spen Rumainum, yang tergabung sebagai anggota koperasi mengancam akan melayangkan gugatan perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus mendesak Polda Papua mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi jika pengurus koperasi tidak kooperatif.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Spen Rumainum seusai menemui kuasa hukum di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Waena, Disteik Heram, Kota Jayapura, pada Kamis (17/9/2026).
Spen Rumainum, pensiunan PT PLN Papua yang mewakili 20 anggota pelapor, menegaskan bahwa bola kini berada di tangan Polda Papua dan jajaran pengurus Koperasi Swakarya.
Pihaknya mendesak penyidik kepolisian untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan mediasi yang sebelumnya telah dijanjikan.
”Kami meminta kepada pihak Polda Papua untuk segera menggelar mediasi. Mereka sudah menyatakan siap, sekarang kami tinggal menunggu kapan undangan resminya diterbitkan,” tegas Spen Rumainum.
Guna memastikan mediasi tidak sekadar formalitas, para pensiunan menyaratkan kehadiran langsung pimpinan tertinggi koperasi, khususnya Ketua dan Bendahara.
Kehadiran pengurus inti dinilai mutlak agar proses klarifikasi dan pembuktian aliran dana dapat dilakukan secara langsung dan transparan.
Spen menyebutkan, mediasi menjadi ajang pembuktian terakhir bagi pengurus koperasi. Apabila dalam forum tersebut pengurus tidak mampu menunjukkan bukti-bukti sah, seperti rekening koran dan dokumen pendukung keuangan lainnya, maka pihak pelapor secara tegas menolak berdamai.
”Apabila mengalami jalan buntu dan pihak koperasi tidak bisa menghadirkan alat bukti maupun pembuktian rekening koran, kami minta pihak Polda untuk langsung melanjutkan proses hukum,” ujarnya.
Spen Rumainum menambahkan, jika jalur mediasi gagal memberikan titik terang, para pensiunan telah menyiapkan langkah hukum ganda.
Selain mendesak kepolisian memproses pidana dugaan korupsi atas laporan ketidakjelasan laporan keuangan, mereka juga akan mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan.
Tak berhenti di situ, para pensiunan PLN Papua ini juga berencana menuntut audit eksternal secara independen.
Langkah ini diambil guna membongkar seluruh catatan keuangan Koperasi Swakarya secara menyeluruh demi menjamin transparansi serta mengembalikan hak-hak para anggota. (*)