Siap Hadapi PTUN, Tim Hukum Maniap Kogoya: Gugatan Pengisian Wabup Nduga Rampung 100 Persen
Tim hukum Maniap Kogoya menyatakan gugatan pengisian Wakil Bupati Nduga siap disidangkan di PTUN Jayapura
JAYAPURA — Tim kuasa hukum Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, memastikan seluruh dokumen gugatan terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) telah rampung 100 persen dan siap dibawa ke persidangan.
Hal tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang kedua pemeriksaan berkas administrasi perkara tersebut pada Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum penggugat, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa tim hukum telah siap menghadapi proses gugatan tersebut.
“Untuk tim penasihat hukum dari Bapak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga, dalam gugatan kami di PTUN Jayapura, dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).
Ia menyebutkan, berkas gugatan akan dikirim melalui sistem pengadilan dan dibacakan secara daring pada 2 September 2026.
Renwarin memastikan seluruh tim, baik lini litigasi maupun nonlitigasi, telah bersiaga mengawal proses persidangan hingga tuntas.
“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur, baik tim hukum sendiri maupun tim kerja advokasi. Baik litigasi yang mengawal proses di pengadilan maupun nonlitigasi yang menangani hal-hal seperti kehumasan, semuanya sudah siap mengawal proses persidangan ini sampai selesai,” katanya.
Renwarin berharap majelis hakim PTUN Jayapura dapat memberikan putusan yang profesional dan berkeadilan.
Ia menilai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang berlangsung sebelumnya memiliki persoalan hukum karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami harapkan putusan ini benar-benar profesional dan membela keadilan, serta memberikan rasa puas bagi kami yang menggugat kasus ini. Karena kami menilai dalam pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, sehingga kami mengajukan gugatan ini dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” tegasnya.
Maniap Kogoya Apresiasi Tim Hukum, Minta Masyarakat Nduga Bersabar
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal proses hukum sejak awal hingga sidang persiapan pada 20 Agustus 2026.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada pimpinan tim hukum yang telah mengawal proses ini dari awal sampai dengan sidang persiapan kemarin, tanggal 20,” ujar Kogoya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Nduga untuk bersabar dan menunggu proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kogoya menegaskan bahwa objek gugatannya bukan hasil pemungutan suara, melainkan tahapan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Nduga merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Hari ini yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK. Kami sudah menempuh jalur hukum, yaitu ke PTUN Jayapura,” katanya.
Sidang gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dijadwalkan kembali berlangsung secara daring pada 2 September 2026.
Sidang tersebut akan dikawal empat kuasa hukum dari pihak penggugat, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H. (Redaksi/suarajurnalis.online.co.id)