0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Tim Hukum Maniap Kogoya Nyatakan Dokumen Telah Rampung

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Tim Hukum Maniap Kogoya Nyatakan Dokumen Telah Rampung

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Tim Hukum Maniap Kogoya Nyatakan Dokumen Telah Rampung

Tim hukum Maniap Kogoya menyatakan dokumen gugatan pengisian Wakil Bupati Nduga rampung 100 persen.

JAYAPURA — Tim kuasa hukum Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menyatakan seluruh dokumen gugatan terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) telah rampung dan siap diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah PTUN Jayapura menggelar sidang kedua pemeriksaan berkas administrasi perkara pada Kamis (20/8/2026).

Kuasa hukum penggugat, Aloysius Renwarin, mengatakan tim penasihat hukum Maniap Kogoya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan.

“Untuk tim penasihat hukum dari Bapak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga, dalam gugatan kami di PTUN Jayapura, dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).

Menurut Renwarin, berkas gugatan akan dikirim melalui sistem pengadilan dan proses pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 2 September 2026.

Ia memastikan seluruh tim hukum, baik yang menangani aspek litigasi maupun nonlitigasi, telah bersiap mengawal proses persidangan hingga selesai.

“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur, baik tim hukum sendiri maupun tim kerja advokasi. Baik litigasi yang mengawal proses di pengadilan, maupun nonlitigasi yang menangani hal-hal seperti kehumasan, semuanya sudah siap mengawal proses persidangan ini sampai selesai,” katanya.

Renwarin berharap majelis hakim PTUN Jayapura dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara profesional serta memberikan keadilan kepada seluruh pihak.

Ia menyampaikan bahwa pihak penggugat menilai terdapat persoalan prosedural dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke PTUN.

“Kami harapkan putusan ini benar-benar profesional dan membela keadilan, serta memberikan rasa puas bagi kami yang menggugat kasus ini. Karena kami menilai dalam pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, sehingga kami mengajukan gugatan ini dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” tegasnya.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal proses hukum sejak awal hingga sidang persiapan pada 20 Agustus 2026.

“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada pimpinan tim hukum yang telah mengawal proses ini dari awal sampai dengan sidang persiapan kemarin, tanggal 20,” ujar Kogoya.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Nduga untuk bersabar dan memberikan kesempatan kepada proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kogoya menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya tidak mempersoalkan hasil pemungutan suara, melainkan tahapan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur.

“Saya sebagai calon Wakil Bupati Nduga merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Hari ini yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK. Kami sudah menempuh jalur hukum, yaitu ke PTUN Jayapura,” katanya.

Sidang perkara pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga tersebut dijadwalkan kembali berlangsung secara daring pada 2 September 2026.

Dalam proses persidangan, pihak penggugat akan didampingi empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H. (Redaksi/Papua/Topberita.co.id)