Tim Hukum Maniap Kogoya: Dokumen Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Rampung 100%, Siap Tempur
Tampak Konferensi Pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.
JAYAPURA, Berita Papua — Tim kuasa hukum Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, memastikan seluruh dokumen gugatan terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) telah rampung 100 persen dan siap dibawa ke meja persidangan.
Hal ini disampaikan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar sidang ke-2 pemeriksaan berkas administrasi perkara tersebut, Kamis (20/8/2026).
Kuasa Hukum Penggugat, Aloysius Renwarin, menegaskan bahwa tim hukum sangat siap menghadapi proses gugatan ini.
“Untuk tim penasihat hukum dari Bapak Maniap Kogoya sebagai calon Wakil Bupati Nduga, dalam gugatan kami di PTUN Jayapura, dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” ujar Renwarin dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).
Ia menyebutkan berkas gugatan akan dikirim melalui sistem pengadilan dan dibacakan secara daring pada 2 September mendatang.
Renwarin memastikan seluruh tim, baik lini litigasi maupun non-litigasi, telah bersiaga mengawal proses persidangan hingga tuntas.
“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur, baik tim hukum sendiri maupun tim kerja advokasi. Baik litigasi yang mengawal proses di pengadilan, maupun non-litigasi yang menangani hal-hal seperti kehumasan, semuanya sudah siap mengawal proses persidangan ini sampai selesai,” katanya.
Renwarin berharap majelis hakim PTUN Jayapura dapat memberikan putusan yang profesional dan berkeadilan.
Ia menilai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang berlangsung sebelumnya cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.
“Kami harapkan putusan ini benar-benar profesional dan membela keadilan, serta memberikan rasa puas bagi kami yang menggugat kasus ini. Karena kami menilai dalam pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur, sehingga kami mengajukan gugatan ini dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” tegasnya.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mengawal proses hukum sejak awal hingga sidang persiapan pada 20 Agustus 2026.
“Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada pimpinan tim hukum yang telah mengawal proses ini dari awal sampai dengan sidang persiapan kemarin, tanggal 20,” ujar Kogoya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Nduga untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan. Kogoya menegaskan bahwa objek gugatannya bukan hasil pemungutan suara, melainkan tahapan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga yang dinilainya menyalahi mekanisme.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Nduga merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Hari ini yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK. Kami sudah menempuh jalur hukum, yaitu ke PTUN Jayapura,” bebernya.
Sidang gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga ini dijadwalkan kembali bergulir secara daring pada 2 September 2026. Sidang tersebut akan dikawal 4 kuasa hukum dari pihak penggugat, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH. (Renaldo Tulak)