Sidang Perdana Gugatan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digelar 5 Agustus, Respon Cepat PTUN Jayapura Wujud Demokrasi Sehat
Tampak Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, STP didampingi kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, SH dan Yosef Elopore, SH, MH dan perwakilan Keluarga, Isak Telenggen.
JAYAPURA, Berita Papua — Sidang perdana gugatan yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dijadwalkan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT.
Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR, Rabu (29/7) tak berselang lama dengan dikeluarkannya jadwal sidang perdana.
Gugatan ini diajukan Maniap Kogoya setelah ia menilai proses seleksi yang dijalankan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Maniap Kogoya menyampaikan bahwa proses verifikasi persyaratan kedua bakal calon Wakil Bupati Nduga oleh DPRK dinilai tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme yang seharusnya.
Ia mengklaim bahwa dirinya dirugikan dengan akibat proses tersebut dan telah menempuh jalur hukum ke PTUN Jayapura setelah menjalani proses tersebut selama sekitar 5 bulan.
“Kinerja DPRK Kabupaten Nduga saya nilai tidak sesuai prosedur. Ada persyaratan penting dari kedua calon yang seharusnya diperiksa oleh Pansus, namun prosesnya tidak sesuai mekanisme dan tidak transparan,” ujar Maniap dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Ia menyatakan telah menerima surat resmi dari PTUN Jayapura terkait registrasi perkara dan undangan sidang pertama, serta berharap masyarakat Nduga dan Papua pada umumnya turut mengawal proses persidangan hingga putusan dijatuhkan.
“Terima kasih masyarakat menunggu dan menanti. Sampai dengan hari ini. Harap menunggu sampai dengan sidang putusan PTUN Jayapura,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa hukumnya, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya damai dan somasi tidak diindahkan oleh panitia seleksi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada prinsipal kami, Pak Maniap Kogoya, anak Papua, yang berani menyuarakan kebenaran di kondisi demokrasi yang kami nilai cacat hukum pada saat seleksi calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang diselenggarakan oleh DPRK Nduga,” ujar Aloysius
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan somasi sejak tahap awal seleksi dan menyampaikan keberatan atas penetapan calon. Namun, menurutnya, masukan tersebut tidak direspons secara prosedural oleh DPRK Nduga, sehingga kliennya memutuskan untuk menempuh jalur hukum di PTUN.
Yang menarik perhatian dalam pernyataan kuasa hukum adalah klaim bahwa perkara ini menjadi salah satu preseden hukum pertama di Indonesia. Aloysius menyebut belum ada yurisprudensi serupa terkait sengketa hasil seleksi wakil kepala daerah oleh DPRK yang diputuskan melalui jalur PTUN.
“Ini salah satu contoh pertama di Indonesia bahwa sengketa ini dilakukan di pengadilan TUN Jayapura. Sebab belum ada terjadi, belum ada jurisprudensi di pengadilan TUN yang sama di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Aloysius juga mengapresiasi respons cepat PTUN Jayapura, mulai dari pendaftaran perkara hingga penetapan jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.Demografi
Ia menilai hal ini sebagai bentuk respons positif dalam penegakan demokrasi yang sehat di Bumi Cenderawasih.
Aloysius menyoroti sosok Maniap Kogoya sebagai anak asli Nduga yang dinilai memiliki keberanian dan kecerdasan dalam memperjuangkan keadilan di tengah kepincangan demokrasi.
“Saya setelah ikuti dia selama 5 bulan, dia satu tokoh muda yang punya kecerdasan yang sangat baik untuk anak asli Papua, dan dia berteriak tentang keadilan dan kebenaran. Orang ini yang kami butuh untuk melanjutkan karya-karya mulia, yang pernah dijalankan oleh Bapak Luka Senembe,” bebernya.
Renwarin menyebut bahwa upaya hukum ini bukan sekadar perkara individu, melainkan perjuangan untuk menegakkan demokrasi yang jujur dan adil di Papua.
Ia berharap putusan pengadilan kelak menjadi “cahaya hukum” pertama dari timur Indonesia dalam penyelesaian sengketa seleksi kepala daerah yang dilakukan oleh DPRK.
Gugatan perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari 4 orang, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH dan Dede G. Pagundun, SH. (Renaldo Tulak)