0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Sidang Perdana Gugatan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digelar 5 Agustus, PTUN Jayapura Dinilai Responsif

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Sidang Perdana Gugatan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digelar 5 Agustus, PTUN Jayapura Dinilai Responsif

Sidang Perdana Gugatan Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Digelar 5 Agustus, PTUN Jayapura Dinilai Responsif

Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, didampingi tim kuasa hukum memberikan keterangan pers terkait gugatan proses pengisian Wakil Bupati Nduga di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners. Jayapura, Jumat (31/07/2026).

 

JAYAPURA Suarajurnalis.online.com– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menjadwalkan sidang perdana gugatan yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga pada Rabu, 5 Agustus 2026, pukul 10.00 WIT.

Perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR. Menurut pihak penggugat, penetapan jadwal sidang dilakukan tidak lama setelah gugatan didaftarkan, sehingga dinilai menunjukkan respons cepat dari PTUN Jayapura dalam menangani perkara tata usaha negara.

Gugatan diajukan Maniap Kogoya karena menilai proses seleksi calon Wakil Bupati Nduga yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga tidak berjalan sesuai prosedur dan asas transparansi.

Maniap menyatakan proses verifikasi persyaratan terhadap bakal calon Wakil Bupati dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan diduga menyimpang dari mekanisme yang berlaku. Ia mengaku telah mengikuti seluruh tahapan selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Kinerja DPRK Kabupaten Nduga saya nilai tidak sesuai prosedur. Ada persyaratan penting dari kedua calon yang seharusnya diperiksa oleh Pansus, namun prosesnya tidak sesuai mekanisme dan tidak transparan,” ujar Maniap saat konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Jumat (31/7/2026).

Maniap mengaku telah menerima surat resmi dari PTUN Jayapura mengenai registrasi perkara sekaligus jadwal sidang perdana. Ia berharap masyarakat Kabupaten Nduga dan Papua dapat mengawal proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menunggu perkembangan perkara ini. Mari kita hormati proses hukum dan menunggu putusan PTUN Jayapura,” katanya.

Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, mengatakan gugatan ke PTUN merupakan langkah hukum terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk penyampaian somasi kepada panitia seleksi, tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada prinsipal kami, Bapak Maniap Kogoya, yang berani memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai bentuk penegakan keadilan atas proses seleksi calon Wakil Bupati Nduga,” ujar Aloysius.

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap proses seleksi dan penetapan calon. Namun, keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti melalui mekanisme yang dianggap memadai sehingga gugatan ke PTUN menjadi pilihan hukum yang ditempuh.

Aloysius juga menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam perkembangan hukum administrasi negara di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat yurisprudensi yang secara spesifik menguji sengketa hasil seleksi Wakil Kepala Daerah oleh DPRK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Sepanjang pengetahuan kami, perkara seperti ini belum pernah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Karena itu, kami berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi penanganan perkara serupa di masa mendatang,” katanya.

Ia turut mengapresiasi respons cepat PTUN Jayapura yang segera meregistrasi perkara dan menetapkan jadwal sidang perdana. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kualitas demokrasi.

Selain itu, Aloysius menilai Maniap Kogoya merupakan sosok muda asal Nduga yang memiliki keberanian memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum.

“Selama mendampingi beliau sekitar lima bulan terakhir, saya melihat Maniap Kogoya memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran melalui jalur konstitusional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel di Papua.

Aloysius berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi rujukan dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan, khususnya terkait proses seleksi Wakil Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPRK.

Dalam perkara tersebut, Maniap Kogoya didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRK Nduga maupun Panitia Khusus (Pansus) belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Maniap Kogoya. Redaksi akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Redaksi Papua/Suarajurnalis.online.com)