0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Sengketa Jabatan Wakil Bupati Nduga Memanas, Maniap Kogoya Hadirkan Ahli Pemilu UI di PTUN

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Sengketa Jabatan Wakil Bupati Nduga Memanas, Maniap Kogoya Hadirkan Ahli Pemilu UI di PTUN

Sengketa Jabatan Wakil Bupati Nduga Memanas, Maniap Kogoya Hadirkan Ahli Pemilu UI di PTUN

Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dalam sidang lanjutan, Rabu (4/11/2026).

JAYAPURA, inbrek.com – Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dalam sidang lanjutan, Rabu (4/11/2026), pihak penggugat Maniap Kogoya menghadirkan keterangan ahli pemilu dari Universitas Indonesia (UI) untuk memperkuat dalil gugatan.

Sidang yang berlangsung dengan agenda keterangan saksi penggugat tersebut dipimpin Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, SH, MH, didampingi hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.

Kuasa hukum Maniap Kogoya, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan pihaknya telah mengajukan keterangan tertulis dari Dr. Titi Anggreni, SH, MH, dosen Universitas Indonesia sekaligus pakar pemilu.

Menurut Yohanis, meskipun ahli tidak dapat hadir secara langsung di persidangan, keterangan tertulis tetap dapat diajukan sesuai ketentuan hukum acara PTUN.

“Kita sudah menyampaikan pengajuan ahli. Namun, karena ahli tidak bisa hadir secara fisik, dimungkinkan mengajukan keterangan ahli secara tertulis dalam hukum acara PTUN.

Kekuatan keterangannya sama dengan kehadiran beliau,” kata Yohanis.

Ia menjelaskan, keterangan ahli telah diterima dalam format PDF. Dokumen asli yang dikirim dari Jakarta akan melengkapi berkas dan diunggah pada persidangan berikutnya.

Yohanis menilai keterangan ahli tersebut penting karena menguraikan tahapan pemilu berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Bantahan dari pihak lawan merupakan hak mereka. Tetapi gugatan dengan keterangan ahli ini sudah runtut dan sejalan dengan apa yang kami perjuangkan selama ini,” ujarnya.

Tergugat dan pihak intervensi tak ajukan saksi Perhatian lain dalam persidangan tersebut adalah pernyataan pihak tergugat dan turut tergugat intervensi yang disebut tidak akan menghadirkan saksi.

Kuasa hukum Maniap lainnya, Dede G. Pagundun, mengatakan pihaknya mendengar secara langsung pernyataan tersebut di ruang sidang. “Secara jelas tadi kita dengar bahwa pihak tergugat maupun intervensi tidak mengajukan saksi, baik saksi maupun ahli,” kata Dede.

Ia menilai keputusan tersebut menjadi catatan dalam proses pembuktian perkara. “Artinya pihak lawan tidak mampu membantah apa yang menjadi dalil kita dan apa yang disampaikan saksi kita dalam persidangan-persidangan sebelumnya,” tambahnya.

Meski demikian, proses persidangan masih akan berlanjut. Para pihak masih memiliki kesempatan mengajukan alat bukti sebelum memasuki tahapan kesimpulan dan putusan.

Dede berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi Maniap Kogoya.

Maniap Kogoya mengaku dirugikan Pansus DPRK Nduga Sementara itu, Maniap Kogoya menegaskan dirinya menempuh jalur hukum melalui PTUN Jayapura karena merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan majelis hakim yang telah menangani perkara tersebut. “Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga merasa dirugikan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga, maka saya melangkah secara resmi ke PTUN Jayapura,” ujar Maniap.

Meski proses hukum telah berlangsung hampir satu tahun, ia menegaskan tetap berkomitmen mengawal perkara hingga putusan akhir.

“Kami siap dan tetap semangat. Kami tidak bosan mengawal perkara ini sampai dengan keputusan akhir,” tegasnya.

Maniap didampingi empat kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH. Sidang lanjutan sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dijadwalkan kembali berlangsung pada 11 November 2026. (*)