0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Larang Mendulang di Area Tailing dari Sungai Aikwa-Pasir Hitam, Tuan Tanah Somasi PT Freeport

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Larang Mendulang di Area Tailing dari Sungai Aikwa-Pasir Hitam, Tuan Tanah Somasi PT Freeport

Larang Mendulang di Area Tailing dari Sungai Aikwa-Pasir Hitam, Tuan Tanah Somasi PT Freeport

Masyarakat dan warga lima kampung pemilik hak ulayat Kampung Nayaro Koprapoka dari marga Apoka sedang melakukan aktivitas pendulangan di area tailing dari bantaran Sungai Aikwa hingga kawasan Pasir Hitam, yang merupakan wilayah kerja PTFI di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Foto: Dok kuasa hukum warga

JAYAPURA, ODIYAIWUU — Masyarakat di lima kampung pemilik hak ulayat Kampung Nayaro Koprapoka dari marga Apoka, Kabupaten Mimika saat ini mengalami kesulitan memenuhi ekonomi keluarga hingga membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pangkal soalnya, warga pemilik ulayat dilarang pihak PT Freeport Indonesia (PTFI) aktivitas mendulang di area tailing (sisa olahan tambang) dari bantaran Sungai Aikwa hingga kawasan Pasir Hitam, yang merupakan wilayah kerja PTFI, korporasi tambang raksasa tersebut.

Laura Apoka, atas nama pemilik ulayat marga Apoka menyampaikan somasi kepada PTFI buntut pelarangan pihak korporasi terhadap pemilik ulayat mendulang di area tailing dari Sungai Aikwa hingga kawasan Pasir Hitam. Laura menilai, larangan itu memutus sumber ekonomi mereka.

Laura mengatakan “Kami tidak menolak keputusan Freeport secara mutlak, tetapi meminta ruang untuk bicara, berunding. Kalau Freeport larang masyarakat ambil hasil di situ untuk kehidupan sehari-hari, yang jadi pertanyaan Freeport kasih apa kepada kami,” ujar Laura saat konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Papua, Kamis (29/10).

Menurut Laura, buntut larangan tersebut pihak pemilik ulayat mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, kompensasi bulanan bagi masyarakat adat lima kampung jika pendulangan dilarang.

“Kami sebagai pemilik hak wilayah, kami harus dikasih kompensasi tiap bulan supaya kami tidak merusak area Freeport. Itu saja yang kami minta,” kata Laura.

Kedua, pertemuan antara Freeport, pemerintah, pemilik hak wilayah, dan lembaga adat, sebaiknya digelar di Jayapura. “Kita bicara di kantor firma hukum, tidak di Timika,” ujar Laura lebih lanjut.

Ketiga, jika Freeport menolak, ia meminta wilayah kerja korporasi dikembalikan kepada warga selaku pemilik hak ulayat. Laura juga meminta Menteri Pertahanan Republik Indonesia segera turun tangan.

“Kami minta Bapak Menteri Pertahanan datang untuk tutup pendulangan liar itu. Lalu kami hitung kembali dari Mil 50 sampai Kakehomba lalu kembalikan kepada kami sebagai pemilik hak wilayah,” katanya. Jika wilayah dikembalikan, ujar Laura, hanya pemilik hak ulayat yang berhak mendulang.

Laura juga mengingatkan bahwa masyarakat akan mengambil langkah sendiri jika tuntutan tidak dijawab. “Jika permintaan kami tidak diterima, maka kami akan kembali melakukan pendulangan,” ujar Laura tegas.

Jika usulan pembentukan perusahaan tidak dijawab Freeport, maka masyarakat adat akan memasang palang secara adat. Laura mengaku, kerusakan lingkungan dialami warga selama puluhan tahun.

“Dusun sudah habis. Kolam-kolam ikan yang selama ini dicari orang Koprapoka, Nayaro, Nawaripi sudah tidak ada. Kalau hasil hutan sudah tidak ada, hasil apa lagi. Pihak perusahaan harus segera menjawab soal ini,” ujarnya.

Laura juga mempertanyakan manfaat kehadiran PTFI bagi pemilik ulayat. “Sekian ribu hektare dusun itu habis. Ada pekerjaan sebanyak itu, dari S1, S3, sampai profesor, tidak ada. Rumah saja kami tidak punya. Pendidikan apa yang kami dapat. Kenyataan ini Adalah ironi. Ibarat ayam mati di lumbung padi,” katanya.

Soal dana “rekognisi 1 persen”, ia mengaku masyarakat tidak menikmatinya. “Perumahan yang dibangun, bangun untuk siapa? Kami pemilik hak wilayah, apakah kami tidak punya rumah. Ini pertanyaan yang harus dijawab Freeport,” ujar Laura.

Laura juga menggugat keabsahan dokumen amdal. Menurutnya, pihak yang menandatangani amdal di Jakarta bukan pemilik dusun yang terdampak. “Orang yang pergi tanda tangan amdal itu, menurut saya tidak sah,” kata Laura. Ia juga mengaku tidak tahu siapa yang menandatangani ganti rugi pada 1973.

Dalam kesempatan tersebut, Laura juga menjelaskan latar belakang persoalan. Tailing dibuang dari Mil 74 melalui Sungai Wanagong di Tembagapura. Alirannya turun ke dataran rendah dan pesisir lewat Sungai Aikwa, yang oleh warga Koprapoka disebut Ayuka. Ia menyebut pembuangan dilakukan sejak 1973 dan berdampak pada puluhan ribu hektare lahan milik masyarakat Kamoro.

“Lima kampung yang terdampak adalah Nawaripi, Koprapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka. Hutan semakin hari kering, masyarakat susah mencari makan. Ikan, sagu, babi hutan, dan burung kian sulit ditemukan,” ujar Laura.

Ia juga menyebut sekitar 25 ribu orang bekerja di area tailing di Timika, termasuk 20 ribu orang yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. “Ini sudah mengarah ke genosida, pemusnahan rasa, akibat dampak lingkungan yang besar di Republik ini,” katanya.

Ia mendesak PTFI dan pemerintah bertanggung jawab. Pasalnya, pemilik ulayat merasa mereka tidak punya masa depan lagi dan seperti menjadi orang asing di atas kekayaan tanah leluhur dan ulayatnya.

Kuasa hukum warga, Aloysius Renwarin mengatakan, pernyataan Laura Apoka merupakan somasi resmi. “Statement ini merupakan somasi resmi dari Mama Laura, mewakili masyarakat adat lima desa. Dia memberikan somasi kepada PT Freeport Indonesia dan kepada Pemerintah Indonesia,” ujar Renwarin.

Menurut Renwarin, somasi pertama tersebut berlaku tujuh hari. Pihaknya bersama tim kuasa hukum akan segera menyiapkan somasi kedua secara tertulis.

“Somasi pertama tujuh hari agar pihak PT Freeport Indonesia dan pemerintah cepat duduk bersama Mama Laura dan semua masyarakat adat Kamoro untuk menyelesaikan ini secara baik,” kata Renwarin.

Renwarin juga menyinggung penutupan tambang emas ilegal di Nabire oleh pemerintah pusat dan meminta perhatian serupa juga untuk Timika.

“Kita jangan tutup mata dengan kasus Freeport. Dia sudah sumbang besar sama negara, tapi yang korban adalah masyarakat asli,” ujarnya. Renwarin menyebut Laura datang dari Timika ke Jayapura untuk berbicara kepada media di Jayapura.

Kuasa hukum lainnya, Amon Walianggen, menyatakan masyarakat adat sangat bergantung pada alam. Apabila kerusakan itu terjadi, secara langsung genosida terjadi di situ.

“Saya harap PT Freeport bertanggung jawab memberikan kompensasi seperti yang tadi Ibu Laura sampaikan,” ujar Amon Walianggen. (*)