0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Ungkap 2 Poin Krusial Fakta Persidangan di PTUN Jayapura Terkait Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Kuasa Hukum Maniap Kogoya Ungkap 2 Poin Krusial Fakta Persidangan di PTUN Jayapura Terkait Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga

Kuasa Hukum Maniap Kogoya Ungkap 2 Poin Krusial Fakta Persidangan di PTUN Jayapura Terkait Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga

Tampak calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, bersama keluarga dan didampingi kuasa hukumnya seusai sidang pemeriksaan saksi fakta di PTUN Jayapura.


JAYAPURA, Beritapapua
— Proses hukum sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki tahap penting. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat, calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, pada Rabu (14/10/2026).

Sidang yang berlangsung pukul 14.30 hingga 16.38 WIT tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Himawan Krisbiantoro, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota, Rizal Abdurrahman, S.H., M.H., dan Prayogo Kurnia, S.H.

Maniap Kogoya hadir didampingi empat kuasa hukumnya, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H.

Usai persidangan, Maniap menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena dirinya merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan yang telah berlangsung hampir satu tahun.

“Saya sebagai calon Wakil Bupati menyampaikan bahwa banyak terima kasih kepada Hakim PTUN Jayapura. Hari ini tanggal 14 bulan Oktober tahun 2026 secara resmi kami sidang di PTUN Jayapura,” ujar Maniap.

Ia juga menyoroti lamanya proses pengisian jabatan tersebut yang dinilai berdampak pada masyarakat di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga.

“Proses atau tahapan Wakil ini memang hampir 1 tahun. Dan saya sebagai calon merasa dirugikan dan saya secara resmi sudah sampaikan bahwa saya tetap melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Maniap menambahkan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang telah dimulai sejak 5 Agustus 2026.

“Hari ini bersyukur bahwa sidang fakta hari ini kami sudah lakukan. Masyarakat 32 distrik, 248 kampung berpikir bahwa kenapa kita lambat proses wakil ini. Tetapi memang itu merasa merugikan, maka tetap itu punya hak untuk melakukan langkah hukum,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Soroti Dua Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum penggugat, Dede G. Pagundun, mengungkapkan sejumlah hal yang menurut pihaknya menjadi temuan penting dalam persidangan. Ia menyoroti dua poin yang dinilai menjadi dasar gugatan.

Pertama, rekomendasi atau surat pengusulan dari partai politik pemenang Pemilu 2024 diduga tidak memenuhi persyaratan formal. Menurut Dede, ketentuan perundang-undangan mengharuskan surat pengusulan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik pendukung.

“Kami temukan bahwa di dalam bukti tersebut, berita acara pengusulan, di situ tidak ada tanda tangan sekretaris partai. Padahal secara aturan harus sekretaris menandatangani surat tersebut,” jelas Dede.

Ia juga menyoroti penggunaan kop surat yang dinilai tidak sesuai. Menurutnya, surat tertanggal 30 yang diajukan hanya ditandatangani oleh ketua partai politik dan menggunakan kop surat bupati atau pemerintah daerah, bukan kop surat partai politik.

“Surat yang diajukan itu tertanggal 30, memang yang ada di situ hanya ketua partai saja. Dan kop suratnya bukan kop surat dari partai politik, kop suratnya itu dari bupati, pemerintah daerah. Yang seharusnya kop suratnya itu dari partai politik,” ungkapnya.

Dede menegaskan bahwa mekanisme pengusulan seharusnya dimulai dari partai politik sebelum diteruskan kepada bupati dan DPRK.

“Artinya kalau kita melihat dari segi persyaratan yang sudah ditentukan oleh undang-undang, jelas tidak memenuhi syarat. Jadi mulai dari tahapan awal sebenarnya ini sudah cacat hukum, bukan pada saat verifikasi saja, tapi mulai dari awal, mulai dari pengusulan dari partai politik yang menang ketika itu,” tegasnya.

Kedua, Dede menyebut tidak terdapat berita acara yang sah dalam proses penetapan bakal calon menjadi calon. Menurutnya, hal tersebut terungkap melalui keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

“Saksi tadi menjelaskan bahwa disampaikan itu secara lisan saja, tidak ada berita acara dalam menetapkan bakal calon tersebut. Seharusnya kan ada verifikasi atau ada berita acara bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi, namun itu tidak ada,” imbuhnya.

Berdasarkan kedua temuan tersebut, Dede menilai proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga bermasalah secara prosedural sejak tahap awal.

“Proses pengisian Wakil Bupati Nduga ini sudah cacat prosedural dan sudah seharusnya diulang,” tegasnya.

Tim Hukum Minta Pihak Terkait Dihadirkan

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka. Ia berharap pihak-pihak terkait dari DPRK dapat dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai proses pengisian jabatan tersebut.

“Dalam persidangan kami tim hukum siap untuk menjawab segala macam pertanyaan maupun kami melakukan pertanyaan kepada pihak tergugat, termasuk pihak DPR. Dan saya berharap pihak DPR harus menghadirkan panitia, tim pansus, baik ketua dan sekretaris, baik verifikasi dan tim pendaftaran,” tegas Aloysius.

Menurutnya, keterbukaan persidangan penting agar masyarakat dapat mengetahui fakta mengenai proses demokrasi di Kabupaten Nduga.

“Ketika kasus ini terbuka secara baik, pasti masyarakat tahu bahwa benar-benar kebenaran ada di mana. Kami kejar dalam proses persidangan ini adalah kejar sebuah demokrasi yang siap, demokrasi yang benar,” ujarnya.

Aloysius menambahkan bahwa perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran politik bagi semua pihak, terutama menjelang tahun politik 2029–2030.

“Ini tanggung jawab moral kita. Jangan sampai kita dibilang tidak tahu hal, sementara semua sudah diatur oleh undang-undang. Kita akan kawal ini secara terbuka menjadi pembelajaran pendidikan politik, edukasi bagi masyarakat Papua,” tutupnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (21/10/2026), dengan agenda pemeriksaan satu saksi fakta. (*)