Gugatan Wakil Bupati Nduga Memanas, PTUN Jayapura disebut siapkan penundaan pelantikan
Menggelar sidang gugatan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga yang menangani mekanisme pengisian jabatan tersebut, Rabu (7/10/2026).
JAYAPURA, Inbrek.com — Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura kembali menggelar sidang gugatan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terhadap Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga yang menangani mekanisme pengisian jabatan tersebut, Rabu (7/10/2026).
Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 30/G/2026/PTUN.JPR itu kini tidak hanya mempersoalkan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap agenda pelantikan yang sebelumnya didorong sejumlah pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Himawan Krisbiantoro, SH, MH, bersama hakim anggota Rizal Abdurrahman, SH, MH, dan Prayogo Kurnia, SH.
Prajurit Yonif TP 810/BEM Tanamkan Semangat Kebangsaan dan Kedisiplinan Generasi Muda
Panen Hortikultura, Lapas Abepura Bekali Warga Binaan Keterampilan Bertani
Maniap Kogoya hadir melalui tim kuasa hukumnya, yakni Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH, Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH, Yosef Elopore, SH, MH, dan Dede G. Pagundun, SH.
Kuasa hukum penggugat, Yohanis Sudiman Bakti, mengatakan agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan tambahan alat bukti surat dari pihak penggugat.
“Sidang yang tercatat di PTUN Jayapura nomor 30 untuk pengisian kekosongan Wakil Bupati, yang berjalan untuk agenda hari ini, diisi dengan tambahan bukti surat dari penggugat,” ujar Yohanis seusai persidangan.
Paulus Ubruangge Hadir, Status sebagai Pihak Belum Diputus
Persidangan juga diwarnai kehadiran Paulus Ubruangge melalui kuasa hukumnya. Namun, kehadiran tersebut belum serta-merta membuat Ubruangge berstatus sebagai pihak dalam perkara.
Yohanis menjelaskan, Ubruangge masih harus mengajukan permohonan kepada majelis hakim sebelum dapat ditetapkan secara resmi sebagai pihak dalam perkara.
“Tadi sudah menjawab panggilan sidang, hadir, namun belum sebagai pihak karena syaratnya dia harus mengajukan permohonan dulu sebagai pihak,” katanya.
Menurut dia, majelis hakim baru akan menentukan status Ubruangge pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu (14/10/2026).
Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ubruangge bersama kuasa hukumnya akan mendapatkan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan Maniap Kogoya.
Penggugat Siapkan Dua Saksi dan Saksi Ahli
Memasuki persidangan berikutnya, pihak penggugat juga telah menyiapkan dua saksi fakta. Selain itu, tim hukum Kogoya berencana menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan aspek hukum terkait prosedur dan tahapan pemilihan.
Yohanis menyebut ahli tersebut akan memberikan pandangan mengenai prosedur tahapan pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
“Kita akan mengajukan saksi ahli untuk memberikan penjelasan terkait prosedur tahapan pemilihan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Majelis Hakim Disebut Akan Kirim Penetapan Penundaan
Hal yang menjadi sorotan dalam persidangan kali ini adalah keterangan kuasa hukum penggugat mengenai rencana majelis hakim mengirimkan penetapan penundaan kepada sejumlah pejabat dan lembaga terkait.
Yohanis menyebut penetapan tersebut akan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Pegunungan, Bupati Nduga, serta DPRK Nduga.
Menurut dia, langkah tersebut berkaitan dengan permintaan penundaan proses pelantikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
“Itu informasi yang sangat bagus, artinya Pengadilan Tata Usaha Negara mengakomodir permintaan kita untuk menunda pelantikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum,” kata Yohanis.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak penggugat. Kepastian mengenai isi, status, dan kekuatan penetapan penundaan tetap menunggu dokumen resmi dari PTUN Jayapura.
Yohanis menilai langkah hukum tersebut penting agar seluruh pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Maniap: Jangan Dahului Putusan Pengadilan
Sementara itu, Maniap Kogoya menegaskan dirinya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah yang mendahului proses hukum di PTUN Jayapura, termasuk terkait desakan agar pelantikan segera dilaksanakan.
“Ini sudah ranah hukum. Setelah putusan PTUN Jayapura, baru saya terima. Kalau sebelum putusan PTUN ada langkah lain, saya tidak terima,” tegasnya.
Kogoya juga menanggapi adanya desakan dari sejumlah pihak di Nduga yang meminta agar proses pelantikan segera dilakukan.
Menurut dia, desakan tersebut tidak dapat mengesampingkan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di PTUN Jayapura.
“Seluruh rakyat Kabupaten Nduga, 32 distrik, 298 kampung, sepihak atau beberapa oknum yang menyampaikan bahwa mendesak untuk melakukan pelantikan, itu hanya mungkin pemikiran masyarakat setempat. Tetapi ini secara resmi saya sudah ambil langkah hukum di PTUN Jayapura,” katanya.
Pansus DPRK Nduga Digugat, Kogoya Sebut Ada Cacat Administrasi
Kogoya secara terbuka mempersoalkan kinerja Pansus DPRK Nduga dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati.
Ia bahkan menyebut proses yang dilakukan Pansus mengandung dugaan cacat administrasi, prosedur, hingga kewenangan.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga melihat kinerja Pansus DPRK Kabupaten Nduga cacat administrasi, cacat prosedur, cacat kewenangan, maka saya sudah ambil langkah hukum. Saya tunggu putusan PTUN Jayapura,” ujarnya.
Perkara tersebut kini menjadi arena pembuktian bagi masing-masing pihak. Penggugat akan berusaha membuktikan dalil gugatannya, sementara pihak tergugat maupun pihak lain yang nantinya ditetapkan dalam perkara memiliki kesempatan memberikan jawaban dan pembelaan sesuai mekanisme persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di PTUN Jayapura pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda antara lain pemeriksaan lanjutan serta rencana pengajuan saksi dari pihak penggugat. (*)