0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Gugatan Maniap Kogoya Tembus Pokok Perkara, Kini DPRK Nduga Harus Jawab di PTUN

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Gugatan Maniap Kogoya Tembus Pokok Perkara, Kini DPRK Nduga Harus Jawab di PTUN

Gugatan Maniap Kogoya Tembus Pokok Perkara, Kini DPRK Nduga Harus Jawab di PTUN

Tampak Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun, SH.

JAYAPURA, Suarajurnalis — Sengketa pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki tahapan yang lebih serius. Gugatan yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, kini telah dinyatakan lengkap dan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Perkara dengan Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tersebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga.

Pada Rabu (2/9/2026), agenda pembacaan gugatan digelar melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court. Sidang tidak dilakukan secara tatap muka di ruang persidangan.

Bagi Maniap Kogoya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hasil pemungutan suara dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga. Ia menegaskan, inti gugatan berada pada tahapan dan mekanisme administrasi yang menurutnya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan.

“Hari ini bukan saya gugat, bukan penyelesaian suara 12-13, tetapi tahapan atau proses yang dilakukan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga. Mekanisme yang tidak sesuai, tidak benar, itu yang hari ini kami gugat,” tegas Maniap saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura.

Gugatan Berjalan, DPRK Masuk Tahap Menjawab

Maniap mengatakan proses hukum tersebut telah melewati sejumlah tahapan sejak gugatan pertama kali diajukan.

Tahapan tersebut antara lain pemeriksaan pada 5 Agustus 2026, perbaikan gugatan pada 12 Agustus 2026, hingga pengajuan kembali berkas pada 20 Agustus 2026.

Setelah melalui proses perbaikan, majelis hakim kemudian menyatakan gugatan telah lengkap dan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Sebagai calon Wakil Bupati Nduga, saya menyampaikan banyak terima kasih atas kawalan proses ini sampai dengan hari ini. Kami optimistis bahwa proses yang dilakukan oleh DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai,” kata Maniap.

Ia pun meminta masyarakat Kabupaten Nduga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan.

“Khusus masyarakat Nduga, menunggu, menanti proses gugatan Wakil Bupati ini. Semua harus ketahui,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Maniap Kogoya, Dede G. Pagundun, S.H., menjelaskan bahwa setelah gugatan dinyatakan lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Terakhir, pada minggu kemarin, kami melaksanakan perbaikan dan hakim menyatakan bahwa gugatan kami sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses dalam sidang pokok perkara. Kebetulan hari ini, tanggal 2 September 2026, jadwal sidang pembacaan gugatan dilakukan melalui e-Court,” jelas Dede.

Dengan masuknya perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat.

Dede menyebut pihak yang diketahui menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah DPRK Kabupaten Nduga. Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengajukan intervensi, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian.

“Kami juga belum tahu apakah pihak terkait akan mengajukan intervensi atau tidak. Sejauh ini yang kami tahu, pihak tergugat adalah DPRK Kabupaten Nduga,” katanya.

Empat Pengacara Kawal Maniap

Gugatan Maniap Kogoya dikawal oleh empat kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.

Keempatnya yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H.

Sementara itu, pihak DPRK Kabupaten Nduga disebut diwakili oleh dua kuasa hukum.

Dengan perkara yang kini telah memasuki tahap pemeriksaan pokok, proses selanjutnya akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, serta jawaban di hadapan majelis hakim PTUN Jayapura.

Perkara tersebut kini menjadi salah satu proses hukum yang dinantikan masyarakat Nduga, khususnya terkait kepastian mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga. (Redaksi)