PTUN Jayapura Buka Sidang Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, DPRK Jadi Tergugat
Maniap Kogoya Bersama Kuasa Hukumnya usai Konferensi pers di Jayapura, Rabu (2/9/2026). Gugatan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga dengan nomor perkara 30/G/2026/PTUN.JPR kini telah memasuki pemeriksaan pokok di PTUN Jayapura.
JAYAPURA, inbrek.com – Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki fase hukum yang semakin serius. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura resmi memulai persidangan gugatan yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, terhadap proses yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 30/G/2026/PTUN.JPR tersebut mulai disidangkan pada Rabu (2/9/2026) dengan agenda pembacaan gugatan melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court.
Dalam konferensi pers seusai mengikuti jalannya persidangan secara daring di kantor kuasa hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jayapura, Maniap Kogoya menegaskan bahwa gugatan yang diajukannya bukan untuk mempermasalahkan hasil pemungutan suara dalam panitia khusus (Pansus) DPRK Nduga.
Menurutnya, pokok persoalan yang digugat adalah tahapan dan mekanisme administrasi yang dijalankan dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hari ini yang kami gugat bukan soal perolehan suara 12 berbanding 13. Yang kami persoalkan adalah tahapan dan proses yang dilakukan oleh Pansus DPRK Kabupaten Nduga. Ada mekanisme yang menurut kami tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegas Maniap Kogoya.
Ia menjelaskan, upaya hukum tersebut telah melalui berbagai tahapan sejak gugatan pertama kali didaftarkan, mulai dari pemeriksaan awal, perbaikan dokumen gugatan, hingga akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Maniap mengaku optimistis proses hukum yang sedang berjalan akan memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum terhadap polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
“Kami percaya pengadilan akan menilai secara objektif seluruh proses yang telah dilakukan. Karena itu, kami tetap mengikuti semua tahapan hukum yang ada,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Nduga tetap tenang dan menunggu hasil proses persidangan yang kini sedang berlangsung di PTUN Jayapura.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dede G. Pagundun, S.H., menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan berkas gugatan lengkap setelah melalui sejumlah perbaikan yang diminta oleh pengadilan.
“Pada perbaikan terakhir minggu lalu, hakim menyatakan gugatan kami telah lengkap dan layak dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Hari ini agenda pembacaan gugatan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court,” kata Dede.
Menurutnya, tahapan berikutnya dalam perkara tersebut adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat, yakni DPRK Kabupaten Nduga.
Dede menambahkan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan muncul pihak lain yang mengajukan diri sebagai pihak terkait atau melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban resmi dari tergugat. Untuk pihak lain yang mungkin akan mengajukan intervensi, sampai saat ini belum ada informasi yang kami terima,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Maniap Kogoya didampingi empat kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H.
Sidang selanjutnya akan menentukan arah sengketa tata usaha negara yang kini menjadi sorotan publik Nduga karena berkaitan langsung dengan legalitas dan prosedur pengisian jabatan Wakil Bupati di daerah tersebut. (*)