Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Resmi Bergulir, Masuk Tahap Sidang Elektronik
Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, didampingi tim kuasa hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H. (kiri), Yosef Elopore, S.H., M.H., dan Dede G. Pagundun, S.H. (kanan), saat menggelar konferensi pers di kantor hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners.
JAYAPURA, Berita Papua — Proses gugatan terkait pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang diajukan calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, memasuki babak baru. Pada Rabu, 2 September 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menggelar agenda pembacaan gugatan melalui sistem elektronik pengadilan (e-Court), tanpa sidang tatap muka di ruang persidangan.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR dan menggugat proses yang dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga dalam pengisian jabatan Wakil Bupati.
Maniap Kogoya kembali menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan berkaitan dengan hasil pemungutan suara di panitia khusus (pansus) DPRK Nduga, melainkan terkait tahapan proses administrasi yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Hari ini bukan saya gugat, bukan penyelesaian suara 12-13, tetapi tahapan atau proses yang dilakukan oleh pansus DPRK Kabupaten Nduga. Mekanisme yang tidak sesuai, tidak benar, itu yang hari ini kami gugat,” ujar Maniap Kogoya dalam konferensi pers seusai mengikuti persidangan secara elektronik di kantor kuasa hukum Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di Jayapura, Rabu (2/9/2026).
Ia menyebut proses hukum tersebut telah berjalan sejak pengajuan gugatan awal, yang kemudian dilanjutkan dengan sejumlah tahapan perbaikan berkas. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan pada 5 Agustus, perbaikan gugatan pada 12 Agustus, dan pengajuan kembali pada 20 Agustus 2026.
“Sebagai calon Wakil Bupati Nduga, saya menyampaikan banyak terima kasih atas pengawalan proses ini sampai dengan hari ini. Kami optimistis bahwa proses yang dilakukan oleh DPRK Kabupaten Nduga ini tidak sesuai,” imbuh Kogoya.
Maniap juga meminta masyarakat Nduga untuk bersabar menunggu proses dan keputusan pengadilan.
“Khusus masyarakat Nduga, menunggu dan menanti proses gugatan wakil bupati ini. Semua harus mengetahui,” pungkasnya.
Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Aloysius Renwarin & Partners, Dede G. Pagundun, menjelaskan bahwa setelah melalui proses perbaikan gugatan, majelis hakim menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap diproses ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Terakhir, pada minggu kemarin, kami melaksanakan perbaikan, dan hakim menyatakan bahwa gugatan kami sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diproses dalam persidangan pokok perkara. Kebetulan hari ini, tanggal 2 September 2026, jadwal sidang pembacaan gugatan dilakukan melalui e-Court,” ujar Dede.
Ia menambahkan, sidang pembacaan gugatan tidak dilakukan secara tatap muka di ruang persidangan, melainkan melalui sistem elektronik pengadilan. Agenda berikutnya, kata dia, adalah tanggapan atau jawaban dari pihak tergugat, yakni DPRK Kabupaten Nduga.
“Kami juga belum tahu apakah pihak terkait akan mengajukan intervensi atau tidak. Sejauh ini, yang kami tahu, pihak tergugat adalah DPRK Kabupaten Nduga,” pungkas Dede.
Gugatan yang dilayangkan Maniap Kogoya akan dikawal oleh empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H. Sementara itu, pihak tergugat, DPRK Kabupaten Nduga, disebut hanya diwakili oleh dua kuasa hukum. (Renaldo Tulak/Berita Papua)