Gugatan Wakil Bupati Nduga Memanas, Tim Hukum Maniap Kogoya: Dokumen 100 Persen Rampung
Gugatan Wakil Bupati Nduga Memanas, Tim Hukum Maniap Kogoya: Dokumen 100 Persen Rampung – Inbrek.com
JAYAPURA — Sengketa proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki babak baru. Tim kuasa hukum calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, memastikan seluruh dokumen gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah rampung dan siap menghadapi persidangan.
Kepastian tersebut disampaikan setelah PTUN Jayapura menggelar sidang kedua pemeriksaan berkas administrasi perkara pada Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, mengatakan seluruh materi hukum yang akan digunakan dalam perkara tersebut telah disiapkan secara lengkap.
“Dokumen hukum sudah 100 persen lengkap dan final. Kami sudah siap memulai sidang,” kata Renwarin saat konferensi pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jumat (21/8/2026).
Menurut Renwarin, gugatan akan disampaikan melalui sistem pengadilan dan agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 2 September 2026.
Ia memastikan tim hukum telah menyiapkan strategi untuk mengawal perkara tersebut, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Tim hukum ini sudah siaga dan siap tempur. Baik tim litigasi yang mengawal proses di pengadilan maupun tim nonlitigasi yang menangani hal-hal seperti kehumasan, semuanya siap mengawal proses persidangan sampai selesai,” ujarnya.
Renwarin juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat persoalan hukum dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang menjadi dasar pengajuan gugatan.
“Kami menilai pelaksanaan pemilihan kemarin dilakukan cacat hukum karena tidak sesuai prosedur. Karena itu kami mengajukan gugatan dengan sejumlah dokumen yang sangat kuat,” tegasnya.
Maniap Kogoya Minta Masyarakat Nduga Tetap Tenang
Sementara itu, Maniap Kogoya mengapresiasi tim kuasa hukum yang telah mendampinginya sejak awal hingga tahapan persiapan persidangan.
Ia juga meminta masyarakat Nduga untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan tim hukum yang telah mengawal proses ini dari awal sampai dengan sidang persiapan kemarin,” kata Kogoya.
Maniap menegaskan bahwa perkara yang diajukannya ke PTUN Jayapura bukan sengketa hasil pemungutan suara.
Menurut dia, gugatan tersebut berfokus pada tahapan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Nduga dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati.
“Saya merasa dirugikan karena tahapan Pansus DPRK Kabupaten Nduga tidak sesuai mekanisme atau prosedur. Yang saya gugat bukan hasil perhitungan suara, melainkan tahapan Pansus DPRK,” ujarnya.
Dengan rampungnya seluruh dokumen gugatan, pihak Maniap Kogoya kini menunggu tahapan persidangan berikutnya.
Agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung secara daring pada 2 September 2026. Perkara tersebut akan dikawal empat kuasa hukum, yakni Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H.; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, S.H., M.H.; Yosef Elopore, S.H., M.H.; dan Dede G. Pagundun, S.H. (Redaksi/Inbrek.com)