0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Pensiunan PT PLN Papua Tuntut Audit Koperasi Swakarya, Diduga Tak Transparan Sejak 2020

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Pensiunan PT PLN Papua Tuntut Audit Koperasi Swakarya, Diduga Tak Transparan Sejak 2020

Pensiunan PT PLN Papua Tuntut Audit Koperasi Swakarya, Diduga Tak Transparan Sejak 2020

Tampak Spen Rumainum, pensiunan pegawai PT PLN Papua (kanan) bersama Theo Tuanakota, mantan anggota koperasi didampingi Kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, Laode Muktati, SH dan Yulius Wanri, SH, saat melakukan konferensi pers di kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners.


JAYAPURA, Berita Papua
— Pensiunan Koperasi Swakarya PT PLN (Persero) Wilayah Papua menuntut audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi tersebut, menyusul dugaan ketidaktransparanan yang berlangsung hampir 4 tahun.

Tuntutan ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura, Rabu (19/8/2026).

Spen Rumainum, pensiunan pegawai PT PLN Papua sekaligus anggota Koperasi Swakarya, mengungkapkan bahwa sekitar 23 hingga 50 anggota koperasi belum mendapatkan kejelasan atas hak-hak mereka selama bertahun-tahun.

Ia menyebutkan pihaknya meminta audit rekening koran koperasi dari tahun 2020 hingga 2026, termasuk proyek-proyek kerja sama antara PT PLN dan koperasi.

“Kita punya hak-hak selama ini mereka tidak transparan,” keluh Rumainum.

Rumainum juga mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk mengaudit proyek-proyek yang dikerjakan PLN bersama koperasi tersebut.

Senada dengan itu, Theo Tuanakota, mantan anggota koperasi, menyoroti minimnya keterbukaan pengurus koperasi kepada para anggota.

“Selama ini kan tidak ada keterbukaan dari pengurus untuk menginformasikan bahwa kami anggota itu mendapat hal yang positif tentang keuntungan dari kooperasi,” katanya.

Menurut Rumainum, koperasi tidak pernah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) beserta laporan Sisa Hasil Usaha (SHU) selama hampir empat tahun terakhir. Ia menyebutkan iuran anggota dipotong langsung dari gaji dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per bulan.

Ia juga menyebut pengurus koperasi termasuk ketua dan bendahara ditunjuk langsung tanpa melalui proses pemilihan oleh anggota.

Rumainum memperkirakan total tuntutan simpanan pokok setiap anggota berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta, dengan potensi akumulasi mencapai miliaran rupiah jika ditambah proyek-proyek kerja sama dengan PLN.

Rumainum menegaskan bahwa sasaran tuntutan bukan institusi PLN secara keseluruhan, melainkan oknum pengurus koperasi yang berstatus pegawai aktif PLN. Ia menyebut posisi General Manager (GM) PLN turut menjabat sebagai pelindung koperasi.

“Karena pengurus itu pegawai PT PLN aktif,” ujarnya.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Aloysius Renwarin & Partners, Laode Muktati, menyatakan tuntutan kliennya sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejumlah aturan turunan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2025.

“Kalau tidak ada transparansi seperti ini, itu tidak lain kita wajib menduga bahwa kemungkinan di dalam itu prosesnya tidak sesuai dengan prosedur sehingga mereka tutupi,” kata Muktati.

Ia menambahkan bahwa PT PLN merupakan salah satu badan usaha milik negara dengan anggaran terbesar di Indonesia, sehingga menilai persoalan ketidaktransparanan semacam ini semestinya tidak terjadi.

Muktati menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat somasi sekitar dua bulan lalu dan telah menggelar dua kali mediasi dengan manajemen PLN dalam dua minggu terakhir. Namun, tawaran penyelesaian berupa pembayaran uang ditolak karena yang diminta pihak pensiunan adalah audit, bukan sekadar kompensasi.

“Mereka sanggup, sudah katanya mereka bilang uang sudah ada. Tapi kita bilang bukan itu yang kita mau,” kata Rumainum.

Yulius Wandri, salah satu kuasa hukum menambahkan bahwa manajemen PLN sebelumnya sempat menyatakan koperasi tersebut berada di luar tanggung jawab manajemen. Namun pihak kuasa hukum membantah klaim itu, dengan alasan koperasi merupakan hasil bentukan PLN dan pengurusnya masih terikat pakta integritas antikorupsi sebagai pegawai aktif.

“Itu kooperasi atas bentukan PLN. GM bertanggung jawab. Dia tidak bisa melepaskan tanggung jawab itu,” kata Wandri.

Pihak pensiunan menyatakan telah melaporkan dugaan ini ke Polda Papua dan telah menjalani pemeriksaan serta memberikan keterangan kepada penyidik Pejabat Pembuat Kesaksian (PPNS/penyidik). Kuasa hukum berharap kepolisian memproses kasus ini secara profesional dan adil.

“Kami berharap kepolisian bekerja secara profesional… siapapun yang melanggar hukum harus diproses dengan adil,” katany.

 

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Roberth Rumsaur.

Sementara itu, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Roberth Rumsaur, menyatakan pihaknya telah merespons somasi yang dilayangkan. Pengurus koperasi, Paula dan Irham, telah mendatangi dan memberikan penjelasan terkait somasi tersebut.

“Kami berharap dengan respon proaktif dari pengurus koperasi, pihak yang menyomasi sudah mendapat jawaban dan puas. Tapi ternyata belum, bahkan permintaan dan tuntutannya tidak sesuai lagi dengan agenda somasi itu sendiri,” ungkap Roberth saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

la menjelaskan, somasi pada dasarnya bersifat permintaan klarifikasi.

“Mestinya apapun yang dimintakan oleh Pak Spein, harus sesuai prosedur juridis. Tidak bisa cuma minta-minta begitu saja, apalagi beliau sudah melibatkan lembaga legal terkait,” katanya.

Roberth menambahkan, jika Spein merasa belum puas dengan somasi, sebaiknya dibuat secara resmi dalam bentuk surat menyurat yang dituangkan dan disarankan kepada pengurus koperasi untuk dijawab.

“Kalau beliau merasa belum menerima hak, mestinya ada bukti bahwa memang belum menerima. Sekalipun demikian, pengurus pasti akan proaktif melihat kembali apa yang diminta, apakah betul beliau belum menerima atau masih berhak atau tidak. Kalau memang masih berhak, pasti akan berusaha untuk memberikannya,’ pungkasnya. (Renaldo Tulak)