0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Maniap Kogoya Seret DPRK Nduga ke PTUN, Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Wabup

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Maniap Kogoya Seret DPRK Nduga ke PTUN, Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Wabup

Maniap Kogoya Seret DPRK Nduga ke PTUN, Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pemilihan Wabup

JAYAPURA, inbrek.com – Polemik pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memasuki babak baru. Calon Wakil Bupati (Cawabup) Nduga, Maniap Kogoya, resmi menggugat proses pemilihan Wakil Bupati Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura karena diduga sarat pelanggaran prosedur, kewenangan, dan administrasi.

Gugatan dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura tersebut diumumkan tim kuasa hukum Maniap Kogoya dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura, Kamis, (30/7).

Dalam gugatannya, Maniap menilai proses verifikasi hingga pemilihan yang dilakukan DPRK Nduga tidak berjalan transparan dan mengabaikan sejumlah persyaratan penting yang seharusnya menjadi dasar penetapan calon.

“Kami sejak awal sudah menyampaikan keberatan terhadap proses ini. Ada sejumlah dokumen dan persyaratan yang seharusnya diverifikasi secara cermat, namun justru diabaikan,” kata Maniap Kogoya.

Menurutnya, upaya hukum tersebut merupakan hasil pendampingan dan pengawalan yang dilakukan tim kuasa hukum selama kurang lebih lima bulan sebelum akhirnya perkara didaftarkan secara resmi ke PTUN Jayapura.

Kuasa hukum Maniap, Dede G. Pagundun, mengungkapkan gugatan itu dibangun atas tiga pokok persoalan utama yang dinilai berpotensi membatalkan seluruh proses pengisian Wakil Bupati Nduga.

Pertama, cacat kewenangan, karena DPRK Nduga diduga telah menjalankan tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati, termasuk penetapan calon dan proses pemilihan, sebelum petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri diterbitkan.

Kedua, cacat prosedur, karena seluruh tahapan mulai dari verifikasi hingga pemungutan suara dinilai tidak sesuai tata tertib DPRK maupun petunjuk teknis Kemendagri. Bahkan, hasil-hasil tahapan yang dituangkan dalam berita acara maupun keputusan pansus disebut tidak pernah disampaikan kepada para calon.

Ketiga, cacat substansi, terkait dugaan tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya mengenai kewajiban calon yang berstatus anggota DPR untuk mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai calon Wakil Bupati.

“Persoalan surat pengunduran diri itu tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik maupun kepada calon lainnya. Karena itu kami menilai terdapat cacat kewenangan, cacat prosedur, dan cacat substansi dalam proses ini,” ujar Pagundun.

Dalam perkara tersebut, pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga ditetapkan sebagai tergugat. Sementara Gubernur Papua Pegunungan dan Kementerian Dalam Negeri turut digugat sebagai pihak terkait dalam proses administrasi penetapan Wakil Bupati.

Tim kuasa hukum juga meminta agar seluruh proses penerbitan maupun tindak lanjut Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Nduga dihentikan sementara hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dari PTUN Jayapura.

Pimpinan tim kuasa hukum, Aloysius Renwarin, menegaskan sengketa tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan kandidat, tetapi juga menjadi ujian terhadap kepatuhan lembaga legislatif daerah dalam menjalankan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah sesuai aturan hukum.

“Kami berharap DPRK Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Kemendagri hadir dalam persidangan. Kasus ini penting karena akan menjadi preseden hukum bagi sengketa pengisian jabatan kepala daerah yang dilakukan melalui mekanisme DPRD,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, DPRK Kabupaten Nduga belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Maniap Kogoya tersebut.(Redaksi)