0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Maniap Kogoya Resmi Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Ke PTUN Jayapura, Gandeng Pengacara Law Firm Aloysius Renwarin & Partners

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Maniap Kogoya Resmi Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Ke PTUN Jayapura, Gandeng Pengacara Law Firm Aloysius Renwarin & Partners

Maniap Kogoya Resmi Gugat Proses Pengisian Wakil Bupati Nduga Ke PTUN Jayapura, Gandeng Pengacara Law Firm Aloysius Renwarin & Partners

Tampak Calon Wakil Bupati Kabupaten Nduga, Maniap Kogoya (baju biru) didampingi Kuasa Hukumnya, Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH (kanan), Dede G. Pagundun, SH (kemeja putih Tengah) dan Yosef Elopore, SH, MH (kiri).

Beruta Papua, Jayapura — Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Nduga, Maniap Kogoya, resmi mengajukan gugatan terhadap proses pengisian Wakil Bupati Nduga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan resmi dengan nomor perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura itu diumumkan melalui kuasa hukumnya, Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, di kantor firma hukum tersebut di Jayapura, Kamis (30/7/2026).

Kuasa hukum yang mendampingi Maniap Kogoya terdiri dari Drs. Aloysius Renwarin, SH, MH; Dr. Yohanis Sudiman Bakti, SH, MH; Yosef Elopore, SH, MH; dan Dede G. Pagundun, SH.

Maniap Kogoya menyatakan sengketa ini bermula dari proses verifikasi oleh panitia khusus (pansus) DPRK Kabupaten Nduga terhadap 2 bakal calon Wakil Bupati, yang menurutnya tidak dilakukan secara transparan.

Ia menyebut sejumlah surat dan persyaratan penting diabaikan dalam proses tersebut.

“Beberapa surat-surat penting atau persyaratan penting yang harus mereka verifikasi baik, tetapi mereka abaikan semua,” ujar Maniap.

Ia mengatakan telah menyatakan keberatan sejak proses pemilihan oleh DPRK berlangsung, dan bersama tim kuasa hukum mengawal persoalan ini selama 5 bulan terakhir hingga akhirnya resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura.

Kuasa hukum, Dede G. Pagundun, memaparkan 3 materi utama yang diajukan dalam gugatan:

  1. Dugaan cacat kewenangan — DPRK Nduga disebut melaksanakan tahapan pengisian calon Wakil Bupati, termasuk penetapan calon, pencabutan nomor urut, hingga proses pemilihan, sebelum surat petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterbitkan.
  2. Dugaan cacat prosedur — rangkaian tahapan pemilihan, mulai dari verifikasi hingga pemungutan suara, diklaim dilaksanakan tanpa kepastian hukum dan menyimpang dari tata tertib (tatib) DPRK serta petunjuk teknis Kemendagri. Pagundun juga menyebut berita acara/surat keputusan hasil tahapan tidak pernah diserahkan kepada para calon.
  3. Dugaan cacat substansi — proses administrasi diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang mengatur kewajiban calon berstatus anggota DPR untuk mengundurkan diri dan menyerahkan surat pernyataan sebelum ditetapkan sebagai calon.

Menurut Dede, transparansi soal ada-tidaknya surat pengunduran diri tersebut tidak pernah dibuka kepada publik maupun calon.

“Nah itu yang menurut saya ada 3 cacat secara prosedural, substansi, dan kewenangan,” kata Pagundun.

Gugatan ini menempatkan pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Nduga sebagai Tergugat, dengan Gubernur Papua sebagai Turut Tergugat I dan Kemendagri sebagai Turut Tergugat III.

Kuasa hukum meminta agar para pihak tersebut tidak menerbitkan atau melanjutkan proses administrasi terkait Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Nduga selama perkara masih berjalan di pengadilan.

Sementara itu, Aloysius Renwarin, sebagai pimpinan kuasa hukum, mendesak DPRK Kabupaten Nduga, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dan Kemendagri agar hadir dalam persidangan di PTUN Jayapura.

Ia menyebut kasus ini penting sebagai preseden hukum bagi penyelesaian sengketa pemilihan yang dilakukan oleh DPRD di Papua. “Apabila ada salah dilakukan oleh pihak DPR, masih ada ruang hukum yang bisa diselesaikan di sana,” pungkas Renwarin.(Renaldo Tulak)