0811 488 169

Kontak Kami Segera



Instagram

Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga: Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN, Sebut Cacat Prosedur

Law Firm Aloysius Renwarin > Berita  > Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga: Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN, Sebut Cacat Prosedur

Sengketa Kursi Wakil Bupati Nduga: Maniap Kogoya Gugat DPRK ke PTUN, Sebut Cacat Prosedur

Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya saat berfoto di dampingi oleh kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwaris and Partners di Lpta Jayapura, Papua.

 

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga, Kamis (30/7/2026).

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 30/G/2025/PTUN Jayapura tersebut dilayangkan lantaran proses pemilihan yang dijalankan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.

Pendaftaran gugatan ini didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, yang terdiri dari Aloysius Renwarin, Yohanis Sudiman Bakti, Yosef Elopore, dan Dede G. Pagundun.

Maniap Kogoya mengungkapkan, perselisihan ini berawal saat Pansus DPRK Kabupaten Nduga melakukan verifikasi berkas dua pendaftar bakal calon wakil bupati.

Menurutnya, proses verifikasi tersebut mengabaikan sejumlah dokumen serta persyaratan penting.

“Beberapa surat atau persyaratan penting yang seharusnya diverifikasi dengan baik, justru diabaikan semua,” ujar Maniap dalam keterangan resminya diterima Tribun-Papua.com, Jumat.

Ia menegaskan, keberatan sebenarnya sudah disampaikan sejak proses pemilihan berlangsung di DPRK.

Bersama tim hukumnya, ia mengawal kasus ini selama lima bulan hingga akhirnya mantap mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Sebut Ada Tiga Cacat Hukum

Anggota Tim Kuasa Hukum, Dede G. Pagundun, merincikan tiga poin utama cacat hukum yang menjadi dasar pendaftaran gugatan tersebut, di antaranya:

  1. Cacat Kewenangan: DPRK Nduga mendahului wewenang dengan menjalankan tahapan pengisian calon wakil bupati—mulai penetapan calon, pengundian nomor urut, hingga pemilihan—sebelum Surat Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterbitkan.
  2. Cacat Prosedur: Rangkaian tahapan dari verifikasi hingga pemungutan suara dinilai berjalan tanpa kepastian hukum serta menyimpang dari Tata Tertib (Tatib) DPRK maupun Juknis Kemendagri. Berita acara dan SK hasil tahapan juga tidak pernah diserahkan kepada para calon.
  3. Cacat Substansi: Proses administrasi diduga melanggar Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. Aturan tersebut mewajibkan calon yang berstatus anggota DPR/DPRD untuk mengundurkan diri dan menyerahkan surat pernyataan resmi sebelum ditetapkan. Namun, bukti pengunduran diri tersebut tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik maupun calon.

“Atas dasar itulah kami menilai ada tiga cacat mendasar, yakni secara kewenangan, prosedur, dan substansi,” kata Dede. (*)