Maniap Kogoya Gugat Penetapan Wakil Bupati Nduga Terpilih, Ajukan Keberatan ke DPRK
Jayapura,inbrek.com – Calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap penetapan Paulus Ubruangge sebagai Wakil Bupati Nduga terpilih untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Keberatan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nduga pada Kamis (9/7/2026). Langkah hukum itu diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners di Jayapura, Sabtu (11/7/2026).
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, menilai proses pemilihan dan penetapan wakil bupati oleh DPRK Nduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak dilakukan secara terbuka dan jelas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait proses pengambilan keputusan hingga penetapan pemenang.
“Kami melihat ada tahapan yang tidak dijelaskan secara transparan kepada para calon. Tiba-tiba dilakukan perhitungan suara dan kemudian ditetapkan pemenang dalam rapat paripurna. Karena itu kami mengajukan keberatan administratif,” ujar Renwarin.
Selain mempersoalkan proses pemilihan, pihak Maniap Kogoya juga kembali menyoroti status Paulus Ubruangge saat mengikuti tahapan pencalonan. Menurut tim kuasa hukum, sebelumnya telah disampaikan keberatan karena yang bersangkutan diduga masih berstatus sebagai anggota DPR RI aktif sehingga dianggap belum memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Renwarin mengatakan surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Papua Pegunungan, Menteri Dalam Negeri, Bupati Nduga, serta sejumlah pihak terkait lainnya sebagai bentuk permohonan agar proses tersebut mendapat perhatian dan peninjauan.
Ia menegaskan bahwa keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh aturan yang berlaku. Karena itu, pihaknya berharap tidak ada langkah lanjutan terkait pengusulan pelantikan sebelum keberatan tersebut ditindaklanjuti dan mendapatkan keputusan.
“Kami berharap proses ini diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme hukum yang ada. Tujuan kami adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, DPRK Nduga maupun Paulus Ubruangge belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan administratif yang diajukan oleh pihak Maniap Kogoya.(Redaksi).